Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi melakukan pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 2.923 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, (6/1). Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam menuntaskan penataan status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan surat resmi nomor 005/0008/BKPSDM yang diterbitkan pada 2 Januari 2026, ribuan pegawai yang berasal dari berbagai unit kerja, mulai dari Sekretariat Daerah hingga perangkat kecamatan, dijadwalkan mengikuti prosesi pengangkatan di halaman depan Kantor Bupati Tabanan. Rangkaian kegiatan dimulai dengan geladi bersih pada Senin (5/1) dan diakhiri dengan upacara penyerahan SK pada Selasa (6/1).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk menuntaskan status kepegawaian rekan-rekan non-ASN. Kami berharap, dengan status yang lebih jelas, semangat kerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat Tabanan dapat terus ditingkatkan,” ujar Bupati Sanjaya pada Senin, (5/1)
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan I Nyoman Sastera Wibawa menjelaskan, seluruh peserta diwajibkan mematuhi ketentuan atribut resmi yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan topi kelangsah dengan pita merah putih serta kartu identitas (nametag) berukuran B4.
“Selain kedisiplinan atribut, kami juga menginstruksikan para peserta untuk membawa botol minum mandiri sebagai bagian dari kebijakan ramah lingkungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan,” tambahnya.
Pengangkatan massal ini diharapkan menjadi tonggak penguatan sumber daya manusia di Kabupaten Tabanan, guna memastikan seluruh lini pelayanan publik diperkuat oleh aparatur yang memiliki payung hukum yang jelas dan kesejahteraan yang lebih terjamin. (Ar/CB.1)



