Peristiwa
Beranda » Sidang Perdana Demo di Polda Bali, Dua Terdakwa Dijerat Pasal 170 KUHP

Sidang Perdana Demo di Polda Bali, Dua Terdakwa Dijerat Pasal 170 KUHP

Sidang perdana kasus dugaan pengerusakan fasilitas negara dalam aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada Agustus 2025 di PN Denpasar.

Denpasar – Sidang perdana kasus dugaan pengerusakan fasilitas negara dalam aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada Agustus 2025 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/11). Dua terdakwa, Fairus Iman Nugraha, 20 tahun dan Arief Triputra Purba, 20 tahun tampak hanya duduk terdiam saat mendengarkan pembacaan dakwaan di ruang Kartika PN Denpasar.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, sementara dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya.

Menurut JPU, insiden terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar Pukul 15.40 WITA, di depan gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Keduanya disebut melakukan aksi kekerasan terhadap barang milik negara secara bersama-sama.

Aksi demonstrasi bertajuk Aliansi Bali Tidak Diam yang berlangsung sejak Pukul 11.00 WITA awalnya berjalan tertib. Massa menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari kenaikan pajak, persoalan sampah di Bali, gaji anggota DPR, hingga kasus kekerasan terhadap driver ojek online di Jakarta.

Namun situasi memanas ketika massa mulai melempar botol minuman, merusak pagar sisi barat kantor Polda, hingga melempar batu ke arah gedung kepolisian.

Pemancing Syok Temukan Tubuh Tergantung di Embung Sanur, Kondisinya Bikin Bulu Kuduk Berdiri.

Melihat situasi tak terkendali, aparat kepolisian kemudian menembakkan gas air mata dan menyemprotkan watercanon untuk membubarkan massa. Para demonstran terpecah menjadi dua arah: sebagian bergerak ke Jalan Pattimura, dan sebagian ke Jalan Kamboja.

Di Jalan Kamboja, sekitar Pukul 15.30 WITA, sekelompok massa kembali melakukan pelemparan ke arah gedung Ditreskrimsus Polda Bali, titik yang menjadi dasar dakwaan terhadap kedua terdakwa.

JPU menyebut Fairus melakukan lima kali pelemparan batu yang mengenai plafon, pilar, dan tembok depan gedung. Sementara Arief disebut melakukan lebih dari lima kali pelemparan hingga menyebabkan kaca jendela dan tembok utara gedung rusak.

Akibat tindakan tersebut, fasilitas yang rusak meliputi satu plang parkir, satu lampu penerangan, dua pot bunga, tiga belas kaca jendela, serta papan nama kantor yang dicoret cat semprot. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama.

Cerobong Arena Pub Sanur Terbakar Malam-Malam, Begini Detik-Detik Kepanikan Staf

Usai sidang, Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada 27 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Sidang selanjutnya pada tanggal 27 November dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Majelis Hakim. (An/CB.3)

Bagikan