Peristiwa
Beranda » Sidang Paripurna DPRD Tabanan Bahas Empat Ranperda Strategis Bersama Bupati Sanjaya

Sidang Paripurna DPRD Tabanan Bahas Empat Ranperda Strategis Bersama Bupati Sanjaya

Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin (13/10), di Ruang Rapat Utama DPRD Tabanan. (ist)

Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin (13/10), di Ruang Rapat Utama DPRD Tabanan. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, itu menjadi momentum penting dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Rapat paripurna berlangsung dengan suasana serius namun penuh semangat kebersamaan. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD hadir lengkap, didampingi Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya serta Wakil Bupati I Made Dirga. Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, instansi vertikal, akademisi, dan insan pers.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Ranperda untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dalam arahannya menegaskan pentingnya paripurna kali ini sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan dewan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.

“DPRD berkomitmen mengawal setiap proses pembentukan perda agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Tabanan,” ujar Arnawa dalam sambutannya.

Adapun empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yaitu: Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Suami di Denpasar Bekap Istri Stroke hingga Tewas, Lalu Coba Bunuh Diri

Dalam penjelasannya, Bupati Sanjaya memaparkan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan agenda strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.

Ranperda APBD 2026, misalnya, menjadi tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA-PPAS dengan DPRD, dengan total rencana anggaran sebesar Rp2,165 triliun, mengalami penurunan 7,18 persen dari tahun sebelumnya.

Ranperda lainnya, seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan menjadi pedoman utama menjaga keseimbangan pembangunan dengan pelestarian alam, sementara perubahan Perda tentang kawasan kumuh menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar penanganannya lebih efektif. Sedangkan Ranperda tentang Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkuat identitas dan kebanggaan daerah.

Menutup jalannya sidang, Ketua DPRD Nyoman Arnawa menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda oleh Bupati Tabanan. Ia berharap pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemkab Tabanan dapat berlangsung dinamis, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kita ingin regulasi yang lahir dari ruang paripurna ini benar-benar menjadi pijakan untuk mewujudkan Tabanan yang aman, unggul, dan madani,” tegas Arnawa.

Penuhi Gaya Hidup Konsumtif, Manager Keuangan di Denpasar Gelapkan Duit Perusahaan Rp661 Juta.

Rapat Paripurna ke-29 ini sekaligus menandai komitmen bersama eksekutif dan legislatif Tabanan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif, sejalan dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (Pan/CB.2)

Berita Populer

01

Siswa SMAN 1 Kerambitan Ikut Ambil Bagian di Porprov Bali 2025, Raih Medali dan Harumkan Nama Tabanan

02

HUT ke-33, SMAKER Kerambitan Gelar Expo Tiga Hari Nonstop!

03

Pra-Akreditasi: Langkah Nyata Tabanan Wujudkan Pendidikan Bermutu

04

Karyawan Nekat Bobol Toko Sendiri di Kuta Selatan, Uang Curian Rencana Dikirim ke Kampung

05

Apakah Sukaja Akan Menjadi Anomali Politik Tabanan?

Follow Us

     

Bagikan