Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) ditemukan terlantar dan tidur di pinggir Pantai Yeh Gangga, Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan. WNA yang diketahui bernama Jaswant Sing, 38 tahun ini diketahui telah tinggal di lokasi tersebut selama beberapa hari tanpa identitas resmi maupun paspor.
Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha menyampaikan, bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan orang asing tersebut.
“Pada hari Rabu Pukul 10.00 WITA, petugas pawas bersama piket fungsi dan Bhabinkamtibmas Desa Sudimara menindaklanjuti laporan warga mengenai seorang pria asing yang terlihat tidur selama empat hari di sekitar Batu Baong, Pantai Yeh Gangga,” ujarnya.
Dua saksi saat penemuan ini adalah I Ketut Bador, 57 tahun yang merupakan Ketua Linmas Desa Sudimara dan Komang Pande Artawan, 25 tahun yang merupakan petugas keamanan Resort Waka Gangga. Keduanya mengonfirmasi bahwa pria tersebut telah berada di lokasi yang sama selama beberapa hari dalam kondisi tidak jelas.
Petugas segera mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan identitas dan interogasi awal terhadap pria asing tersebut. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Jaswant Sing tidak mengingat alamat tinggal sebelumnya dan tidak memiliki dokumen perjalanan seperti paspor.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan. Selanjutnya, Jaswant Sing diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan untuk diproses lebih lanjut ke Kantor Imigrasi Bali. Proses ini difasilitasi oleh Kabid Wasnas Kesbangpol Tabanan, I Made Surya Putra. (Ar/CB.1)