Peristiwa
Beranda » Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 103 Gram Sabu

Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 103 Gram Sabu

Pelaku pengedar sabu-sabu yang diamankan beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar. (ist)

Denpasar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Denpasar Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025 di dua lokasi berbeda.

Tersangka berinisial A.M.S, 35 tahun, pria asal Rembang, Jawa Tengah, diamankan sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Buluh Indah, Banjar Kertha Sari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar dan 39 paket kecil kristal bening yang diduga sabu, satu unit handphone Infinix, sebuah tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi DK 3295 ADA.

Pengembangan kasus kemudian mengarahkan tim ke kamar kos tersangka di Jalan Permata Gatsu Blok A, Banjar Tengah, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara. Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai alat dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, termasuk timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet, alat hisap (bong), dan perlengkapan lainnya.

Total berat barang bukti shabu yang berhasil diamankan mencapai 103 gram netto.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez yang memimpin langsung operasi tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melintas di wilayah Desa Pemecutan Kaja. Pria tersebut dikenal dengan panggilan “Sobri” dan dicurigai sebagai pengedar narkotika.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa Ikut Persembahyangan Bersama di Pura Luhur Batukau

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Pukul 20.00 WITA, tim akhirnya mengamankan tersangka yang saat itu tengah duduk di depan sebuah ruko tertutup. Saat diperiksa, tersangka mengaku bernama A.M.S dan mengakui bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang yang dipanggil “Kadek” yang kini masih dalam pencarian (DPO).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka A.M.S berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan dan saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya,” ujar AKP Ketut Sukadi.

Tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Kini, ia bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (An/CB.3)

Ketua Fraksi PDIP Tabanan Apresiasi Tabanan Hustle 3×3

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

#5

Bule Wanita Kena Begal Di Bali, Lapor Polisi Malah Diminta Bayaran Rp 200 Ribu.

Follow Us

     

Bagikan