Peristiwa
Beranda » Satresnarkoba Polresta Denpasar Bongkar 39 Kasus Narkotika, Amankan 45 Tersangka dalam Enam Pekan

Satresnarkoba Polresta Denpasar Bongkar 39 Kasus Narkotika, Amankan 45 Tersangka dalam Enam Pekan

Para tersangka yang dibekuk oleh Satuan Narkoba Polresta Denpasar. (ist)

Denpasar Dalam kurun waktu 18 Juni hingga 31 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengungkap 39 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 45 orang tersangka diamankan, terdiri atas 43 laki-laki dan 2 perempuan. Dari jumlah tersebut, 37 orang diduga sebagai pengedar, sementara 8 orang lainnya merupakan pemakai.

Kasat Reserse Narkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir pada Rabu, (6/8) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memburu bandar besar yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kompol Akbar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 610,61 gram, ganja 8,93 gram, 351 butir ekstasi (117,47 gram), dan tembakau sintetis sebanyak 0,81 gram.

Satresnarkoba juga mencatat enam tersangka merupakan residivis kasus narkotika sebelumnya, yakni Andik Triana (kasus tahun 2008), Dewa Putu Adi Purnama (2010), Samsuddin (2014), Sarbini (2013), Vernando Dwi Setiawan (2017), dan Iwan Kurniawan Pramitha (2017).

Kunci Nyantol, Motor Honda Prima Digondol Maling di Denpasar

Dalam praktiknya, para tersangka umumnya menggunakan modus pengambilan “tempelan” di lokasi tertentu, kemudian membagi dan mengedarkan kembali atas perintah bandar yang belum tertangkap, dengan imbalan rata-rata Rp50.000 per titik.

Satresnarkoba Polresta Denpasar mencatat sembilan kasus dengan barang bukti narkotika besar selama operasi 18 Juni hingga 31 Juli 2025. Tersangka M. Ramdan (MR) ditangkap di Kuta dengan barang bukti sabu 169,37 gram dan ganja 8,93 gram, disusul Moch. Safilin Ali Mufi (MS) yang diamankan di Pemogan, Denpasar Selatan, dengan sabu 114,42 gram.

Selain itu, Anak Agung Ngurah Bagus Rama Putra (RP) dibekuk di Tonja dan Denpasar Utara dengan 59,15 gram sabu. Residivis Vernando Dwi Setiawan (DS) ditangkap di Sesetan dengan sabu 47,87 gram dan 68 butir ekstasi. Yandri Padang Remindima (YD) ditangkap di Suwung Batan Kendal dengan 24,76 gram sabu.

Ni Putu Henryeta Sepridayanti (HS) satu-satunya tersangka perempuan, diamankan di Kuta dengan 18,69 gram sabu dan 3 butir ekstasi.

Dua tersangka lainnya, I Made Agus Arianta (AA) dan I Wayan Agus Putrawan (AP), diamankan di Ungasan dengan sabu 17,96 gram. Supa’at (S) ditangkap di Pemogan dengan sabu 11,22 gram dan 25 butir ekstasi. Sementara itu, tiga tersangka yakni I Ketut Adi Mahaputra (AM), Putu Krisna DS (PK), dan Dewa Putu Adi Purnama (AP) dibekuk di Denpasar Barat dengan barang bukti 11,51 gram sabu dan 5 butir ekstasi. Mayoritas tersangka mengaku memperoleh narkotika dari jaringan bandar yang masih dalam proses penyelidikan.

Karyawan Nekat Bobol Toko Sendiri di Kuta Selatan, Uang Curian Rencana Dikirim ke Kampung

Para tersangka dijerat Pasal 111, 112 ayat (1), dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar. (An/CB.3)

Bagikan