Peristiwa
Beranda » Sat Lantas Polresta Denpasar Tindak Konvoi Sunmori Klub Motor ke Bedugul, 47 Pelanggar Terjaring

Sat Lantas Polresta Denpasar Tindak Konvoi Sunmori Klub Motor ke Bedugul, 47 Pelanggar Terjaring

Polresta Denpasar menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas saat Sunday Morning Ride (Sunmori) menuju kawasan Kebun Raya Bedugul. (ist)

Denpasar – Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan patroli siber (cyber patrol) yang dilakukan oleh tim Polresta Denpasar terhadap kegiatan klub motor yang akan merayakan anniversary dengan melakukan konvoi atau Sunday Morning Ride (Sunmori) gabungan menuju kawasan Kebun Raya Bedugul, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar mengambil langkah tegas. Minggu (3/8).

Sekitar Pukul 07.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo melakukan penindakan terhadap peserta konvoi yang sebagian besar terdiri dari remaja dan pelajar dari wilayah Denpasar dan Badung.

Peserta konvoi yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor modifikasi, banyak di antaranya menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan keresahan masyarakat.

Kegiatan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk kecelakaan, gangguan pengguna jalan lainnya, hingga pemaksaan kehendak oleh kelompok konvoi terhadap pengendara lain.

Petugas melaksanakan kegiatan penindakan dengan sistem hunting di beberapa titik strategis, seperti Simpang Camat, Simpang Cokroaminoto, dan Simpang Uma Anyar. Dari hasil kegiatan, tercatat 47 pelanggaran lalu lintas dengan rincian sebagai berikut Pelanggaran TNKB 20 pelanggar, Tanpa helm: 1 pelanggar dan menggunakan Knalpot brong 26 pelanggar.

Muscab Pramuka Tabanan 2025: Bukan Sekadar Kegiatan, Tapi Pembentuk Karakter Bangsa

Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen kendaraan sebagai barang bukti, berupa SIM 6 buah, STNK 14 buah, Kendaraan roda dua (R2) yang diamankan: 27 unit.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan penindakan ini dan dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di jalan raya yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas konvoi motor.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Melalui Sat Lantas Polresta Denpasar, Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, termasuk penggunaan knalpot brong dan kegiatan konvoi yang tidak sesuai aturan,” ujarnya. (An/CB.3)

Kelelahan, Lima Pendaki Gunung Batukau Dievakuasi Tim SAR

Berita Populer

01

Siswa SMAN 1 Kerambitan Ikut Ambil Bagian di Porprov Bali 2025, Raih Medali dan Harumkan Nama Tabanan

02

HUT ke-33, SMAKER Kerambitan Gelar Expo Tiga Hari Nonstop!

03

Pra-Akreditasi: Langkah Nyata Tabanan Wujudkan Pendidikan Bermutu

04

Karyawan Nekat Bobol Toko Sendiri di Kuta Selatan, Uang Curian Rencana Dikirim ke Kampung

05

Apakah Sukaja Akan Menjadi Anomali Politik Tabanan?

Follow Us

     

Bagikan