Peristiwa
Beranda » Rumah Kontrakan Disulap Jadi Kebun Ganja Modern, Dua WNA Ditangkap Polda Bali!

Rumah Kontrakan Disulap Jadi Kebun Ganja Modern, Dua WNA Ditangkap Polda Bali!

Rilis pengungkapan kasus kebun ganja hidroponik milik dua warga negara asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan di Ubung Kaja, Denpasar Utara. (ist)

Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kebun ganja hidroponik milik dua warga negara asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kedua pelaku kini resmi ditahan di Rutan Polda Bali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa laboratorium narkotika jenis ganja secara hidroponik. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Rabu (1/10) sekitar Pukul 12.30 WITA berhasil mengamankan dua WNA di depan rumah yang menjadi lokasi kejadian perkara (TKP).

Keduanya tersangka berinisial NR, 31 tahun laki-laki asal Belanda dan  KV, 33 tahun perempuan asal Rusia.

“Benar, kami telah mengungkap kebun ganja hidroponik milik dua WNA tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian,” ungkap Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy pada Jumat (3/10).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan tanaman ganja hidroponik yang dikelola secara profesional. Tanaman tersebut terbagi dalam beberapa area, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga area kebun hidroponik.

Stop Salah Paham! Guru Besar Unud Tegaskan LNG Bukan Ancaman, Tapi Solusi Energi

“Modus yang dipakai sangat terorganisir, karena setiap area dilengkapi sistem pendingin, pengaturan suhu, penyiraman otomatis, pencahayaan lampu, bahkan CCTV,” jelas Radiant.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai membibitkan ganja sejak Mei 2025 dengan benih yang diperoleh dari seseorang berinisial “C”, yang kini tengah diburu polisi. Mereka juga mengaku belum sempat melakukan panen.

Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan polibag dan media tanah berisi bibit ganja, sejumlah pohon setinggi 1 meter, peralatan hidroponik, hingga timbangan digital.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga.

“Kami berterima kasih atas peran masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tegaskan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Keamanan dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegas Kombes Pol Radiant. (An/CB.3)

Surya Kanta dan Bali Adnjana: Media Pionir Kelahiran Puisi Indonesia di Bali

Bagikan