Denpasar – Sultan Agung Wijaya, 18 tahun dan Nabila Putri Saharani, 18 tahun adalah sepasang kekasih remaja, dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun setelah terbukti menganiaya pelanggan PSK hingga mengalami luka tusuk serius. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/7).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan bahaya maut bagi korban,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Korban, I Kadek Yogiasana, 29 tahun mengalami tiga luka akibat senjata tajam, dua di antaranya tergolong luka tusuk serius di pinggang yang menembus ke jaringan dalam. Ia harus menjalani operasi laparatomi eksplorasi dini dan dirawat intensif di RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah.
“Jika tidak segera ditangani, luka korban bisa berujung fatal, dengan potensi kematian mencapai 18 persen,” kata ahli forensik dr. Ida Bagus Putu Alit, SpFM, dalam visumnya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 19 Maret 2025, sekitar Pukul 23.50 WITA di kamar nomor 2 Ayudia Guest House, Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara. Saat itu, korban memesan jasa PSK online melalui aplikasi Michat dan bertemu dengan Nabila.
Awalnya, korban memberikan uang Rp 250 ribu sesuai kesepakatan. Namun usai dilayani, korban diduga ingin mengulangi hubungan tanpa membayar tambahan, bahkan menarik kembali uang yang sudah diberikan. Cekcok pun terjadi, dan menurut pengakuan Nabila, korban sempat menodongnya dengan pisau ke leher.
Dalam kondisi panik, Nabila berteriak hingga Sultan dan adiknya SAJ, 16 tahun masuk ke kamar. Sultan langsung menyerang korban dengan pukulan, tendangan, dan helm, sementara SAJ menusuk korban tiga kali di lengan dan pinggang menggunakan pisau yang disebut milik korban. Nabila juga ikut menganiaya, memukul dan melempar helm ke arah korban.
Dalam kasus ini, turut terlibat seorang pelaku lain berinisial SAJ yang masih berusia 16 tahun. Proses hukum terhadap SAJ dilakukan secara terpisah sesuai peradilan anak.
Di hadapan majelis hakim, Sultan dan Nabila menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Sultan mengaku biasa menemani dan menjaga Nabila saat melayani pelanggan Michat, dan hanya berniat melindungi kekasihnya yang merasa terancam. Nabila pun membantah berniat membunuh, dan menyebut tindakannya spontan karena emosi dan rasa takut. (An/CB.3)