Peristiwa
Beranda » Rekrutmen TNI AD Terseret Kasus, Kapendam Udayana Ungkap Fakta ADO yang Kini Diproses Polisi

Rekrutmen TNI AD Terseret Kasus, Kapendam Udayana Ungkap Fakta ADO yang Kini Diproses Polisi

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. (ist)

Denpasar – Rekrutmen prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus hukum yang menyeret seorang pria berinisial Aloysius Dalo Odjan (ADO) asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini pun mendapat klarifikasi lanjutan dari pihak Kodam IX/Udayana.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan, klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi yang telah disampaikan sebelumnya pada 4 Maret 2026. Hal ini dilakukan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status ADO yang sebelumnya disebut telah dilantik menjadi prajurit TNI AD.

Menurut Kapendam, sejak munculnya pemberitaan tersebut, Kodam IX/Udayana langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

“Sejak munculnya pemberitaan tersebut, Kodam IX/Udayana segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Widi Rahman.

Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan secara komprehensif, ditemukan fakta bahwa Prada Aloysius Dalo Odjan yang saat ini tengah menjalani pendidikan lanjutan diduga menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Viral, WNA Rusia Drift Porsche di Simpang Nusa Dua Tengah Malam Ditindak Polisi

Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan keterangan atau dokumen.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI AD kemudian menetapkan perubahan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat melalui Keputusan Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tanggal 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” tegas Kapendam.

Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, serta menjaga integritas dalam proses rekrutmen prajurit. Tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

“Oleh karena itu, keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD,” jelasnya.

Tiga Bulan Operasi, Polresta Denpasar Bongkar 100 Kasus Kejahatan dan 124 Tersangka Diciduk

Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Pada prinsipnya, TNI AD menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan personel. Kami memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (An/CB.3)

Bagikan