Peristiwa
Beranda » Ratusan Pengawas TPS di Tabanan Dilantik

Ratusan Pengawas TPS di Tabanan Dilantik

Pelantikan PTPS di Kabupaten Tabanan

Tabanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS sebanyak 850 orang. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan, bahwa semua proses rekrutmen sudah selesai dilakukan dan dilaksanakan pelantikan pada 3 hingga 4 November 2024 oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan.

“Pada hari Minggu, (3/11) pelantikan PTPS dilaksanakan di enam kecamatan, sisanya pada hari berikutnya,” ujarnya.

Enam Kecamatan yang melakukan pelantikan PTPS pada Minggu, (3/10) adalah Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Barat. Pada hari Senin, (4/10) empat kecamatan adalah Kecamatan Pupuan, Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Marga.

Narta yang juga selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan menyampaikan Bawaslu Tabanan menerangkan, PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta akan dilibatkan dalam  pengawasan masa  kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024.

“Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota PTPS yang bertugas di setiap TPS adalah satu orang.”

Prof Suwindia Nahkodai Institut Mpu Kuturan, Singaraja

Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.

Narta menegaskan, tugas PTPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan  2024. PTPS pun dibebani sejumlah tugas demi kelancaran Pilkada 2024, di antaranya mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Narta menjelaskan tugas utama PTPS adalah seperti mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilihan  sehingga proses berlangsung adil dan jujur. Mengawasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, PTPS wajib memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil,” ujarnya.

PTPS bertugas mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara. Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan. (CB.2)

Empat Pendaki Tersesat di Gunung Batukaru Berhasil Dievakuasi Selamat

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Miliki Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Pembunuhan Sadis di Denpasar Selatan Ditangkap

#4

Tim Sar Evakuasi Korban Tenggelam di Kolam Bandar Nelayan

#5

 Bertemu Presiden Rusia di Moskow, Presiden Prabowo Utus Fadli Zon Buka PKB ke-47

Follow Us

     

Bagikan