Peristiwa
Beranda » Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp 93 Juta Lebih, Pelaku Curi ATM saat Korban Tidur

Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp 93 Juta Lebih, Pelaku Curi ATM saat Korban Tidur

Pelaku pencurian ATM di Denpasar. (ist)

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 93,5 juta dengan modus pencurian kartu ATM. Seorang pria berinisial I Putu D.R, 30 tahun, warga Desa Songan, Kintamani, Bangli, ditangkap atas dugaan pencurian yang dilaporkan oleh korban Ni Nyoman Yulianti, 30 tahun seorang karyawan swasta asal Sumerta, Denpasar Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar Pukul 16.00 WITA. Korban baru menyadari uangnya raib saat mengecek saldo di ATM BCA Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Saldo korban berkurang drastis sebesar Rp 93.500.000.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada 29 April 2025 Pukul 22.00 WITA. Tim Opsnal yang dipimpin oleh AKP I Made Sena dan IPTU I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV ATM dan meminta keterangan korban serta saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi oleh pihak kepolisian mengakui perbuatannya. Pelaku mencuri kartu ATM korban saat korban tertidur dan menarik uang sebanyak 48 kali di ATM BCA. Korban dan pelaku dikethui sebelumnya juga memiliki hubungan dekat.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Bali Gelar Operasi Pekat Agung 2025, Berantas Premanisme dan Penyakit Masyarakat  

“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar kontrakan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim,” terang AKP Ketut Sukadi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kartu ATM BCA milik korban dan satu bundel rekening koran periode Februari hingga April 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (An/CB3)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

#5

Buang Lele ke Sungai, Bocah Enam Tahun Hanyut di Tukad Badung

Follow Us

     

Bagikan