Peristiwa
Beranda » Polsek Dentim Bekuk Pelaku Pencurian Uang di Laundry, Terekam CCTV Saat Beraksi

Polsek Dentim Bekuk Pelaku Pencurian Uang di Laundry, Terekam CCTV Saat Beraksi

Pelaku pencurian AA Laundry yang dibekuk anggota Polsek Dentim. (ist)

Denpasar Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian uang jasa laundry yang terjadi di AA Laundry, Jalan Trengguli I No. 12, Penatih, Denpasar Timur. Pelaku berinisial S, 24 tahun asal Brebes, Jawa Tengah, diamankan pada Jumat (18/7), setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama I Ketut Arnawa, seorang wiraswasta asal Penatih. Ia melaporkan kejadian pencurian uang di laci meja kasir laundry miliknya sebesar Rp2.835.000.

Pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi dan laci yang tidak terkunci. Kemudian masuk ke dalam toko lalu mengambil uang tanpa sepengetahuan karyawan.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar Pukul 10.40 WITA, saat karyawan AA Laundry sedang keluar. Pelaku, yang mengenakan kaos hitam bertuliskan merah dan putih, celana jeans biru dongker, serta sandal cokelat, terlihat masuk ke toko dan menggasak uang di laci kasir. Rekaman CCTV yang diperiksa istri korban, Ni Luh Widya Arsani, menunjukkan pelaku dengan jelas sedang menjalankan aksinya.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Denpasar Timur bergerak ke lokasi kos pelaku di Jalan Trengguli IV, Denpasar Timur. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, bersama sejumlah barang bukti. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Lapas Tabanan Lakukan Pemeriksaan Gigi Bagi Warga Binaan

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dentim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan uang hasil curian rencananya akan dikirim ke kampung halaman untuk membayar cicilan motor. Sebagian uang, sebesar Rp 50 ribu, telah digunakan untuk membeli rokok.

Tak hanya di AA Laundry, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lainnya, yakni Canggu, Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur, Jalan WR Supratman dan Jalan Gatot Subroto Timur.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Dentim dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (An/CB.3)

Lupa Kunci Stang, Motor Disikat Maling di Denpasar Barat

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Operasional Kereta Mini Taman Bung Karno Akan Dilakukan Kerjasama

#4

Alami Kerusakan, Truk Pengangkut Pasir Jatuh Ke Jurang

#5

BUMD Dharma Santhika Gandeng Mbizmarket Untuk Pemberdayaan Umkm Lokal Tabanan

Follow Us

     

Bagikan