Denpasar – Sebuah kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat (Denbar). Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/26/II/2025/SPKT/POLSEK DENPASAR BARAT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Korban yang diketahui bernama Suparno, 68 tahun ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lahan kosong yang dipenuhi semak-semak. Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh anak korban, Danny Kurniawan, setelah mendapatkan informasi dari seorang teman ayahnya bernama Suprapto.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, (22/2) sekitar Pukul 09.30 WITA, Danny Kurniawan sedang berada di rumah ketika didatangi oleh Suprapto yang menyampaikan bahwa ayahnya belum pulang. Keduanya kemudian berangkat mencari korban menggunakan sepeda motor masing-masing. Setibanya di lokasi, mereka menemukan mobil korban terparkir di kebun pembuangan sampah.
Saat Suprapto mencari di sekitar area semak-semak, ia menemukan korban dalam keadaan tergeletak tak bernyawa dengan luka di bagian wajah dan kepala. Korban ditemukan dalam posisi terlentang, mengenakan kemeja abu-abu dan celana pendek biru, dengan wajah berlumuran darah. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSU Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Ahmad Santoso, 32 tahun yang merupakan karyawan korban di Jalan Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana pelaku menggunakan balok kayu untuk memukul korban hingga meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo Senin, (24/2).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (An/CB.3)