Denpasar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika pada periode 1 hingga 31 Agustus 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 26 orang tersangka diamankan, terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir menyampaikan, dari jumlah tersebut 23 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang lainnya sebagai pengguna.
“Barang bukti yang diamankan berupa 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi dengan berat total 262,3 gram,” ujarnya pada Selasa, (23/9).
Polisi juga mencatat enam orang tersangka merupakan residivis kasus narkotika, yakni RP, IH, YH, AP, SJ, dan JP. Modus yang digunakan para pelaku rata-rata dengan cara mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat (sistem tempelan).
Delapan kasus dengan barang bukti terbesar berhasil diungkap, yakni I Nyoman Tirta Satriyawan (TS) dengan sabu seberat 125,74 gram dan 200 butir ekstasi. Dony Nur Rahmad (DR) dengan 3,21 gram sabu dan 336 butir ekstasi. Komang Arya Wisnu Wahyu Tri Satria (AW) bersama I Gusti Ngurah Gunawan (NG) dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi. Afton Hilman Huda (AH) dengan 24,54 gram sabu. David Savio Bosko (DS) dengan 9,88 gram sabu. KM Sahrijal Jabar (SJ), residivis, dengan 8,59 gram sabu. Fregga Adhe Yustito (FA) bersama Dian Adi Setiawan (DA) dengan 5,78 gram sabu. serta Muhammad Bayu Satriyo (BS) dengan 1,98 gram sabu dan 29 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (An/CB.3)