Denpasar – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Senin (7/4), sekitar Pukul 17.45 WITA. Seorang pria berinisial DMWK, 28 tahun, diamankan di pinggir Jalan Buluh Indah tepatnya di depan Granet Stone, Banjar Kertha Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Warga menyebut sering melihat orang-orang yang memotret tiang listrik atau mengorek sesuatu di pinggir jalan, yang diduga merupakan aktivitas “tempel-menempel” paket narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam. Ia terlihat mengorek sesuatu di tepi jalan, memotret, lalu menunduk seolah mengambil barang. Petugas segera mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan dua warga bernama Gede dan Sumaryanto, ditemukan 18 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih total 7,56 gram dan berat kotor 11,64 gram. Selain itu, petugas juga menyita 18 potongan pipet, enam sobekan lakban warna merah, enam sobekan lakban warna biru, satu unit HP Realme warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6740 DD.
Pelaku yang diketahui berasal dari Dusun Carik Kauh, Lombok Barat ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama “Sul” yang kini masih dalam pencarian. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini hasil dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim. Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan kini sedang menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DMWK dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (An/CB.3)