Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat konferensi pers pada Jumat (16/5).
Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak April hingga 14 Mei 2025. Dari hasil operasi tersebut, Direktorat Narkoba dan jajaran berhasil menyita narkotika berbagai jenis seperti sabu-sabu dengan berat 964,61 gram, KTC: 7,56 gram, ganja: 1.343,31 gram, kokain: 48,62 gram dan MDMA: 337 gram
Total keseluruhan barang bukti mencapai 2.701,1 gram atau setara dengan 2,7 kilogram. Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti ini ditaksir mencapai Rp2.047.281.500. Polda Bali menetapkan 34 orang sebagai tersangka, termasuk delapan warga negara asing (WNA) yang ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba di kawasan maupun sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Pengungkapan ini sangat berarti karena dengan menyita 2,7 kilogram narkotika, kami berhasil menyelamatkan sekitar 4.589 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Bali dan tengah menjalani proses hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polda Bali.
“Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengingatkan lingkungan sekitar akan bahaya narkoba. Polda Bali berkomitmen untuk terus memerangi dan memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa,” ujar Ariasandy. (An/CB.3)