Peristiwa
Beranda » Polda Bali dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Kokain Jaringan Internasional Senilai Rp12 Miliar

Polda Bali dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Kokain Jaringan Internasional Senilai Rp12 Miliar

Konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali, Senin (26/5).

Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bekerja sama dengan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis kokain dari jaringan internasional yang ditaksir bernilai Rp12 miliar. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang tersangka warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial IAA, serta menyita barang bukti sebanyak 1.713,92 gram kokain siap edar.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali, Senin (26/5) menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai dalam menggagalkan upaya penyelundupan kokain ke Pulau Dewata.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polda Bali,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari kedatangan dua paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pos dari Inggris ke Bali pada 12 April 2025. Kedua paket tersebut ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Badung. Setelah tiba di Denpasar pada 20 Mei 2025, pihak Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai isi paket tersebut melalui hasil pemindaian X-ray.

Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali, dilakukan teknik controlled delivery untuk melacak penerima paket. Tersangka IAA diketahui memerintahkan dua pengemudi ojek daring untuk mengambil dan mengantarkan paket ke alamat yang ditentukan. Pada 22 Mei 2025, tim Ditresnarkoba berhasil menangkap IAA di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, saat ia menerima kedua paket tersebut.

Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Kedonganan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 206 paket kokain dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik pembungkus, dan satu unit handphone.

IAA mengaku tidak mengenal pemilik narkotika dan hanya diperintah oleh seseorang yang disebut “Bos” untuk menerima dan menyalurkan paket, dengan imbalan Rp50 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Kapolda Bali menegaskan bahwa keberhasilan ini turut menyelamatkan sekitar 2.666 jiwa dari potensi bahaya narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika.

“Ini adalah musuh bersama. Mari saling mengawasi dan mengingatkan untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya. (An/CB.3)

Sambut Bulan Bung Karno 2025, DPC PDI Perjuangan Tabanan Gelar Lomba Barista Kopi Bali dan Mixology Arak 

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

13 Ribu Pecalang se-Bali Deklarasi Tolak Preman Berkedok Ormas

#4

Mobil Box Terguling di Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran

#5

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Dari Bawah Tebing Uluwatu, Diduga WNA

Follow Us

     

Bagikan