Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengamankan seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIKK, 25 tahun karena nekat menjadi kurir narkoba jaringan lintas provinsi. Pelaku ditangkap pada Selasa (16/9) sekitar Pukul 01.00 WITA di wilayah Desa Nyitdah, Tabanan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/9) Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant didampingi jajaran, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat 155,57 gram netto.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial “S” yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar Bali.
Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket narkoba dari “S”, yakni pada April 2025 sebanyak 1 kilogram sabu, serta pada Agustus 2025 sebanyak 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi yang diedarkan di wilayah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu.
“Dari keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp2,5 miliar dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Radiant.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku “S” yang diduga sebagai pemasok utama.
Kombes Pol Radiant menegaskan, Polda Bali berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan menjauhi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bali,” tegasnya. (An/CB.3)



