Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran kos Jalan Marboro XII No.13, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Korban FB (26) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy biru bernomor polisi P 6432 QAB pada Senin (21/7) sekitar Pukul 19.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan, pencurian terjadi ketika istri korban memarkir motor sepulang kerja tanpa mengunci stang. Saat sedang mandi, pelaku NDW, 30 tahun berpura-pura meminjam motor melalui seorang teman bernama Nova. Ketika istri korban mendengar suara motor menyala dan keluar dari kamar mandi, kendaraan tersebut sudah hilang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku utama berhasil diamankan pada 16 November 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah kos di Jalan Jaya Giri IX Denpasar,” kata Kompol Sukadi.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial I KPG, 42 tahun yang diduga sebagai pelaku penadahan. Barang bukti sepeda motor korban ditemukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lebah III Nomor: 1, Denpasar Barat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan NDW mengakui mengambil motor korban dan menggadaikannya seharga Rp4 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk membayar sewa mobil sebesar Rp2.950.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. NDW juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di Solo pada 2012.
Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (An/CB.3)



