Ekonomi
Beranda » Petani Jatiluwih Protes Penilaian Pelanggaran, Pasang Puluhan Seng di Lahan Akomodasi

Petani Jatiluwih Protes Penilaian Pelanggaran, Pasang Puluhan Seng di Lahan Akomodasi

Petani di Subak Jatiluwih memasang puluhan seng sebagai bentuk protes penyegelan warung mereka. (ist)

Tabanan Sejumlah petani di kawasan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, melakukan aksi protes dengan memasang puluhan lembar seng di lahan pribadi yang digunakan untuk akomodasi pariwisata. Aksi ini dilakukan setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai sejumlah bangunan petani melanggar aturan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Nengah Darmika Yasa, salah satu petani, mengatakan pemasangan seng merupakan bentuk penolakan sekaligus cara menyuarakan keresahan masyarakat lokal yang merasa tidak diperlakukan adil. “Saat ini ada 15 seng dipasang. Nantinya menyusul lainnya di lahan petani yang dianggap melanggar oleh pansus,” ujarnya, Kamis (4/12).

Ia menegaskan para petani tidak menolak aturan, tetapi ingin menikmati manfaat dari pesatnya pariwisata Jatiluwih yang telah berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD). Darmika juga menyoroti tindakan Satpol PP yang menyegel usahanya saat sidak Pansus TRAP.

“Mereka tanpa permisi langsung menyegel. Surat Peringatan ke-3 baru saya terima hari ini,” katanya.

Menurut Darmika, ia rutin membayar pajak tanah hingga 50 persen serta pajak rumah makan. Namun setelah itu justru usahanya disegel pemerintah. “Saya hanya menuntut keadilan,” tegasnya.

Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

Keluhan senada disampaikan petani lainnya, Wayan Kawiasa, 52 tahun dari Banjar Jatiluwih Kawan. Ia mengatakan petani lokal merasa tidak memperoleh manfaat langsung dari perkembangan pariwisata. “Kami seperti ayam yang bertelur di atas padi. Telurnya diambil, tapi kami tidak diberi makan padinya,” ucapnya.

Kawiasa mengungkapkan bangunan miliknya hanyalah gubuk bekas kandang sapi berukuran kecil yang diubah menjadi warung sederhana. Ia menilai petani kecil justru dipersulit di tanahnya sendiri. “Kalau ini ditutup, apakah pemerintah menjamin kehidupan anak dan keluarga saya?” katanya.

Menurut dia, petani tidak mendapat insentif langsung dari pengelola DTW, kecuali bantuan pupuk dan bibit. Kawiasa juga menyebut keberlangsungan sawah di Jatiluwih terancam karena minimnya regenerasi petani. “Mungkin saya generasi terakhir yang mau jadi petani. Anak saya kerja di kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP melakukan sidak ke DTW Jatiluwih pada Selasa (2/12) dan menemukan 13 bangunan yang diduga melanggar pemanfaatan ruang, termasuk warung berkedok gubuk di jalur trekking persawahan. Ketua Pansus TRAP Made Suparta meminta Pemkab Tabanan dan pengelola DTW bertindak tegas serta menyeragamkan gubuk-gubuk demi menjaga keasrian lanskap sawah. (Ar/CB.1)

Bangunan Vila Serobot Sempadan Sungai, DPRD Tabanan Minta Proyek Dihentikan Sementara

Bagikan