Peristiwa
Beranda » Permohonan Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit Ditolak, Ini Alasan Kejaksaan

Permohonan Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit Ditolak, Ini Alasan Kejaksaan

Jero Dasaran Alit (tengah) saat di Lapas Kelas II B Tabanan.

Tabanan – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta Selasa, (10/1).

“Sudah kami terima dan sudah kami pelajari. Untuk pendapat dari penuntut umum, pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut,” ujarnya.

Karena ditolak, Jero Dasaran Alit yang terlibat kasus dugaan pelecehan akan terus merasakan dinginnya tembok penjara hingga kasus berlanjut pada persidangan.

“Jadi tetap tersangka kami tahan sesuai dengan kewenangan di Lapas Tabanan,” ujarnya.

Ngurah Wahyu Resta mengungkapkan, merujuk pada Pasal 21 KUHP jaksa kami khawatir tersangka nanti melarikan diri atau merusak barang bukti. “Kami juga mengkhawatirkan tersangka ada usaha-usaha bertemu dengan korban,” ujarnya.

Hendak Selamatkan Rekannya, Pria asal Gianyar Tenggelam di Pantai Purnama

Sebelumya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata mengajukan penangguhan penahan pada Senin, (8/1).

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengemukakan tiga alasan dari upaya penangguhan penahana tersebut. Pertama, ia menilai kliennya sangat kooperatif sejak awal penyidikan. Kedua, karena alasan tokoh spiritual yang biasa melayani umat. Alasan ketiga karena faktor psikologis. Hal ini lantaran kliennya belum pernah mengalami persoalan dengan hukum hingga dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula ketika adanya laporan dari seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan.

Melalui surat dengan nomor registrasi (No.Reg):SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya. (*)

Pangdam Hadiri Upacara Pemakaman Militer Prajurit Kodam IX/Udayana yang Gugur dalam Misi Perdamaian

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan