Denpasar – Aksi nekat seorang perempuan asal Peru berinisial NSBC, 42 tahun bikin geger di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia ditangkap aparat karena menyelundupkan narkotika jaringan internasional senilai Rp10 miliar dengan cara tak biasa, menyembunyikan kokain dan ekstasi di dalam sex toys berbentuk penis, bra, dan celana dalam.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai. Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant menyebut, penangkapan ini sebagai salah satu modus penyelundupan narkoba paling ekstrem.
“Pelaku menyembunyikan narkotika di kemaluan dengan sex toys, juga di bra dan celana dalam. Dari hasil pemeriksaan, kami temukan kokain total 1,4 kilogram lebih dan puluhan butir ekstasi. Nilainya ditaksir mencapai Rp10 miliar,” ungkap Radiant saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (19/8).
Penyelundupan ini bermula dari tawaran kerja di forum dark web. Tersangka NSBC dijanjikan imbalan 20.000 USD (sekitar Rp320 juta) untuk membawa narkoba ke Bali. Ia kemudian berangkat dari Barcelona, Spanyol, dengan menyelipkan narkoba di bagian tubuhnya.
Barang haram itu dikemas dalam plastik klip dan lakban hitam, lalu disembunyikan di kemaluan, menggunakan sex toys berbentuk penis berisi kokain seberat 194 gram. Pada celana dalam, tiga paket kokain seberat 630,01 gram. Di bra, tujuh paket kokain seberat 608,8 gram serta 85 butir ekstasi seberat 33,09 gram.
Tersangka tiba di Bali pada 12 Agustus 2025 malam dengan pesawat Qatar Airways dari Doha. Namun, gerak-geriknya mencurigakan hingga membuat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan ketat bersama Ditresnarkoba Polda Bali. Hasilnya, seluruh barang bukti berhasil disita.
Dengan total barang bukti 1.432,81 gram kokain dan ekstasi, polisi menyebut aksi ini berhasil digagalkan sebelum meracuni ribuan orang.
“Dengan pengungkapan ini, setidaknya 2.242 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” tegas Radiant.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Saat ini, Polda Bali bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Peru, dan sejumlah stakeholder internasional untuk membongkar jaringan narkoba global yang terlibat, termasuk memburu PB, perekrut tersangka di dark web. (An/CB.3)