Tabanan – Pemkab Tabanan berencana melakukan perubahan dalam pengelolaan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Tanah Lot. Direncanakan, obyek wisata yang menjadi aikon wisata Bali ini akan masuk dalam perusahaan umum daerah (Perumda) Jayaning Singasana.
Pemkab Tabanan dan Pansus VIII DPRD Tabanan sepakat bahwa skema ini menjadi jalan paling aman secara hukum sekaligus menjawab temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang status badan pengelola Tanah Lot.
Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat Pansus VIII bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (24/11). Ketua Pansus VIII, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa arah kebijakan itu dipilih karena pola pengelolaan saat ini berbasis Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban terbukti tidak memiliki pijakan regulasi badan usaha yang jelas. PKS yang berlaku kini hanya sampai 17 November 2026.
Menurut Putu Eka, keputusan harus segera diketok agar tidak muncul persoalan baru di ujung masa PKS. “Jika tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan persoalan baru akan muncul,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Marga ini memastikan skema Perusda nantinya tetap mengakomodasi kesepakatan yang dibangun sejak 2011, termasuk tujuh adendum PKS. Ia menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja dan hak-hak adat tidak akan dikurangi.
“PKS sebelumnya tetap menjadi pedoman. Sosialisasi wajib dilakukan agar tidak terjadi salah paham,” katanya.
Tanah Lot menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Tabanan, dengan pendapatan tahun 2024 menembus lebih dari Rp 35 miliar. Pemkab Tabanan juga memiliki aset lebih dari 2 hektare di kawasan tersebut, dengan pola pembagian hasil yang selama ini diatur lewat PKS.

Ketua Pansus VIII, I Putu Eka Putra Nurcahyadi (kanan) dan Asisten II Setda Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana (kiri).
Asisten II Setda Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menekankan bahwa penataan pengelolaan Tanah Lot tidak bisa ditunda lagi. Ia menyebut PP Nomor 54 Tahun 2017 memberi payung hukum jelas untuk penugasan pengelolaan melalui Perusda.
“Tanah Lot tidak hanya mengelola aset daerah tapi juga aset pelaba pura sehingga memerlukan payung hukum kuat. Setelah ini kami siapkan kajian hukum, ekonomi, dan sosial sebelum sosialisasi,” ujarnya.
Pemkab Tabanan meminta OPD terkait segera menyusun road map pengelolaan jika Perumda Jayaning Singasana resmi ditugaskan mengelola Tanah Lot. Pansus VIII menekankan pentingnya kajian komprehensif agar pendapatan tidak turun saat skema berubah.
Skema penugasan tersebut akan kembali dibahas bersama Pansus VIII sebelum disosialisasikan lebih luas. “Kalau semuanya sudah nyambung, tinggal tancap gas,” kata Rai Dwipayana. (Pan/CB.2*)



