Denpasar – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial KAA, 25 tahun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Polsek Kuta. Pelaku asal Lampung itu mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap, Minggu (28/9/2025).
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Putra mengatakan, KAA diamankan di sekitar Jalan Pantai Kuta bersama barang bukti milik korban, I Wayan Karyana.
“Pelaku tidak kooperatif, melawan dan berusaha kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya, Senin (29/9).
Hasil pemeriksaan mengungkap, KAA sudah enam kali melakukan pencurian sepeda motor. Empat kali di wilayah Kuta dan dua kali di Denpasar Selatan. Aksi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Yamaha Nmax DK 6935 OW, Honda Beat Street DK 527Y FBM, dan Yamaha Xeon. Kini pelaku ditahan di Polsek Kuta dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (An/CB.3)