Peristiwa
Beranda » Pelaku Curanmor di Denpasar Barat Ditangkap Saat COD, Polisi Bongkar Aksi di Lima TKP

Pelaku Curanmor di Denpasar Barat Ditangkap Saat COD, Polisi Bongkar Aksi di Lima TKP

Pelaku pencurian di Denpasar yang beraksi di lima lokasi. (ist)

Denpasar – Aksi nekat maling motor yang bikin resah warga Denpasar akhirnya berakhir di tangan polisi. Seorang pemuda asal Sumba Tengah berinisial ASL, 21 tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah skenario COD  yang digelar aparat. Dari hasil interogasi, terungkap pelaku ternyata sudah beraksi di lima lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dan membawa kabur sejumlah motor hasil curiannya.

Kasus ini bermula ketika seorang warga asal Banyuwangi berinisial RS, 35 tahun melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol P 4727 XI yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Motor tersebut raib lantaran korban lupa mengunci stang, dan dari rekaman CCTV terlihat pelaku dengan santai menuntun motor keluar dari lokasi. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Tidak hanya itu, laporan lain terkait hilangnya motor Honda Supra bernopol DK 4092 IN milik warga Denpasar juga masuk ke Polsek Denpasar Barat dengan kerugian Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengatur strategi dengan berpura-pura melakukan transaksi jual-beli motor alias COD. Benar saja, pelaku muncul di lokasi yang disepakati di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Tanpa perlawanan, ASL berhasil diamankan pada Kamis (14/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan tersebut.

Wamen Pendidikan Atip Latipulhayat Laksanakan Kunjungan Kerja di SD Saraswati 6 Denpasar

“Pelaku mengakui telah mencuri di beberapa lokasi berbeda bersama rekannya berinisial B yang masih buron (DPO). Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku pernah mencuri di sejumlah lokasi lain, di antaranya Honda Beat putih biru di Jalan P. Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan. Honda Beat putih biru dengan nopol DK 6855 AFF (lokasi belum diketahui). Satria FU hitam di kawasan Kerobokan Kelod, Badung. Honda Beat hitam di Jalan Kertapura IV, Denpasar Barat  Dan Honda Supra 125 hitam merah di parkiran Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Sejumlah barang bukti berupa motor hasil curian telah diamankan polisi. Atas perbuatannya, ASL dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Polisi masih memburu rekan pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, pastikan motor dalam keadaan terkunci saat diparkir,” tambah AKP Sukadi. (An/CB.3)

Perempuan Asal Peru Selundupkan Kokain Rp10 Miliar Lewat Sex Toys dan Pakaian Dalam

Bagikan