Denpasar – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan peredaran narkotika selama triwulan pertama 2025. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk satu orang yang kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram.
Salah satu tersangka yang menonjol adalah Daniel Novpamilih, 26 tahun warga Denpasar. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diperoleh dari seorang pria berinisial N di wilayah Sidatapa, Buleleng.
“Daniel ini bagian dari jaringan Sidatapa. Barang bukti yang kami amankan merupakan sisa dari sabu yang belum sempat terjual,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (21/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Daniel yang berprofesi sebagai ojek online menerima upah sebesar Rp 10 juta untuk mengedarkan satu kilogram sabu tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis,” ungkap AKP Rizky.
Menurutnya, pengungkapan kali ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari jumlah tersangka maupun volume barang bukti. (An/CB.3)