Peristiwa
Beranda » Nyaris Lolos ke Bali, Penyelundupan 7.355 Burung Digagalkan Aparat Gabungan

Nyaris Lolos ke Bali, Penyelundupan 7.355 Burung Digagalkan Aparat Gabungan

Burung-burung slundupan yang diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem. (ist)

Karangasem – Upaya penyelundupan ribuan satwa liar nyaris lolos ke Pulau Bali. Aparat gabungan berhasil menggagalkan pengangkutan 7.355 ekor burung ilegal di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, pada Rabu (21/1) dini hari.

Penggagalan tersebut terjadi sekitar Pukul 00.24 WITA, setelah petugas menerima informasi adanya pengangkutan satwa liar jenis burung tanpa dokumen resmi. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bali, TNI Angkatan Laut, serta Kepolisian KP3 Padangbai langsung melakukan pengamanan di area pelabuhan.

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan sebuah truk berukuran sedang bernomor polisi AG 9808 EF yang berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok menuju Pelabuhan Padangbai, Bali. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 173 boks berisi ribuan burung dari berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen sah.

Proses penanganan burung slundupan yang diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem. (ist)

Pelabuhan Padangbai sendiri merupakan salah satu pintu masuk strategis menuju Pulau Bali, sehingga rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan tumbuhan dan satwa liar. Tingginya kasus perdagangan satwa ilegal, khususnya burung, membuat pengawasan di kawasan tersebut terus diperketat.

Dari hasil pendataan dan identifikasi, petugas menemukan 12 jenis burung, antara lain manyar sebanyak 5.720 ekor, prenjak 500 ekor, pipit zebra 250 ekor, madu sri ganti 313 ekor, serta sejumlah jenis lainnya. Selain itu, ditemukan 388 ekor burung kacamata wallacea (Heleia wallacei) yang merupakan satwa dilindungi.

Terpeleset di Jalur Licin Gunung Abang, Pendaki Dievakuasi SAR Saat Hujan dan Kabut Tebal

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko, menegaskan, setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta dokumen asal-usul satwa. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bersifat mutlak untuk menjamin legalitas serta perlindungan terhadap satwa liar.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean menyampaikan, penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurutnya, penahanan komoditas burung tersebut penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, khususnya di wilayah Pulau Bali.

Seluruh burung hasil sitaan kini diamankan di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali sebagai barang bukti. Aparat penegak hukum tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Karangasem dan BKSDA Bali guna mengungkap pelaku penyelundupan.

Untuk sementara, ribuan burung tersebut menjalani proses rehabilitasi. Setelah dinyatakan sehat, sebagian burung endemik seperti prenjak, ciblek, gelatik batu, dan manyar direncanakan dilepasliarkan kembali di Pulau Bali. Sedangkan jenis burung non-endemik akan dikembalikan ke habitat asalnya.

BKSDA Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyelundupan satwa liar karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (An/CB.3)

Polemik LNG Terjawab, Sosialisasi Sejak 2022 dan Dukungan Masyarakat Sudah Menguat

Bagikan