Peristiwa
Beranda » Ngaku Polisi dan Lakukan Pemerasan, Sepasang Pemuda Ditangkap Polsek Dentim

Ngaku Polisi dan Lakukan Pemerasan, Sepasang Pemuda Ditangkap Polsek Dentim

Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang diamankan Polsek Denpasar Timur. (ist)

Denpasar Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar. Kedua pelaku, laki-laki dan satu perempuan melakukan aksi perampasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polda Bali dan menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar Pukul 02.30 WITA di Gang Sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.

Korban berinisial AI, 28 tahun warga asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Nangka Utara, mengaku diberhentikan oleh dua orang tak dikenal saat melintas di lokasi kejadian.

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna krem. Mereka menuduh korban menggunakan narkoba, memukulnya di bagian pipi dan perut, serta memaksa korban menyerahkan uang.

Karena tidak membawa uang tunai saat itu, korban kemudian menghubungi temannya untuk mengirimkan dana. Korban dibawa oleh para pelaku ke ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna Renon, dan di sana ia menarik uang sebesar Rp 2 juta dan menyerahkannya kepada pelaku.

Kunci Nyantol, Motor Honda Prima Digondol Maling di Denpasar

Kedua pelaku diketahui berinisial IPPPM, 25 tahun asal Denpasar, dan NI PRKP, 23 tahun asal Tabanan. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya setelah tim opsnal Polsek Dentim mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi kerja cepat unit Reskrim Polsek Dentim.

“Benar, kedua pelaku telah diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus kejahatan seperti ini, terutama ketika ada oknum yang mengaku sebagai aparat. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengalami hal mencurigakan,” tegas AKP Sukadi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Peran pelaku laki-laki adalah memukul korban dan memaksa meminta uang, sementara pelaku perempuan membantu dalam aksi tersebut. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV ATM, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6390 VK, dan uang tunai Rp500 ribu. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Karyawan Nekat Bobol Toko Sendiri di Kuta Selatan, Uang Curian Rencana Dikirim ke Kampung

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Ar/CB.1)

Bagikan