Peristiwa
Beranda » Nenek Reja Kembali Dihadapkan dengan Hukum, Kejati Bali Ajukan Kasasi

Nenek Reja Kembali Dihadapkan dengan Hukum, Kejati Bali Ajukan Kasasi

Nenek Reja saat mengikuti sidang vonis di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu. (ist)

Denpasar – Meski sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging), Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah senilai Rp718,75 miliar kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui majelis hakim yang diketuai Aline Oktavia Kurnia menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, perbuatan itu dinilai bukan tindak pidana sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan adanya rencana kasasi. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun memori kasasi.

“Informasi yang kami dapatkan mengarah pada upaya kasasi. Yang jelas, setiap perkara penuntut umum bebas melakukan kasasi,” ujar Eka, Selasa (2/9).

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Vincencius Jala, menyatakan pihaknya menghormati langkah JPU. Ia menilai upaya hukum tersebut sah, namun meyakini bahwa perkara ini masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Jika JPU mengajukan kasasi, kita hormati. Tentunya, kita akan melakukan kontra memori kasasi. Putusan PN Denpasar itu sudah tepat karena dari awal ini perkara perdata,” jelas Vincen.

Polsek Dentim Amankan Pencuri Tabung Gas, Pelaku Jual Hasil Curian Rp90 Ribu

Menurutnya, dasar keyakinan itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956 tentang prejudicieel geschil yang menegaskan perkara pidana bisa ditunda menunggu putusan perdata. Hal tersebut juga diperkuat dengan Rakernas MA 2011 serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang membedakan sengketa perdata dan pidana.

Dengan demikian, meskipun Kejati Bali berencana kasasi, pihak kuasa hukum Nenek Reja tetap optimistis hukum akan berpihak kepada para terdakwa. “Kami yakin keadilan akan berpihak kepada mereka,” pungkas Vincen. (An/CB.3)

Bagikan