Denpasar – Kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Denpasar sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data rilis akhir tahun, jumlah kasus menonjol tercatat mengalami kenaikan sebesar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Polresta Denpasar yang membawahi wilayah Denpasar, Kuta, dan Kuta Selatan mencatat sebanyak 12 jenis kasus menonjol sepanjang 2025. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar di Aula Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Jumat (26/12).
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengungkapkan, sejumlah tindak pidana yang menjadi perhatian di antaranya kasus rudapaksa sebanyak 10 kasus, pembunuhan 4 kasus, penganiayaan berat 18 kasus, serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 191 kasus.
“Selain itu, pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat 47 kasus, kasus narkotika sebanyak 263 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencapai 209 kasus,” ujar Sukadi di hadapan awak media.
Dari seluruh kasus menonjol tersebut, curat menjadi tindak pidana yang paling signifikan mengalami peningkatan pada tahun 2025, dengan kenaikan sebanyak 33 kejadian dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, angka kriminalitas sempat mencapai ratusan kasus per bulan, yakni 439 kasus pada Agustus dan 468 kasus pada Oktober 2025.
Meski demikian, secara umum laporan kejahatan kriminalitas menunjukkan tren penurunan. Sukadi menjelaskan, dibandingkan tahun 2024, jumlah laporan kriminalitas pada 2025 mengalami penurunan sebanyak 67 kasus atau turun 1,55 persen.
“Namun untuk tingkat penyelesaian perkara mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni sebanyak 548 kasus atau naik 21,13 persen,” jelasnya.
Adapun jenis kejahatan yang mengalami penurunan pada 2025 meliputi kejahatan konvensional yang turun 8 kasus, kejahatan transnasional turun 58 kasus, serta kejahatan terhadap kekayaan negara yang berkurang 1 kasus.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus narkotika selama Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya ganja seberat 6.902,06 gram, sabu seberat 4.679,38 gram, 3.352 butir ekstasi, tembakau gorila 722,02 gram, mefedron 0,8 gram, serta serbuk ekstasi seberat 21,41 gram.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 sebanyak 325 orang,” terang Sukadi.
Dalam upaya menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Denpasar terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat melalui penerapan calling system dan kegiatan sambang kamtibmas.
Selain itu, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan penertiban penduduk pendatang (duktang) juga secara konsisten dilakukan oleh Polsek jajaran yang tergabung dalam program Sipandu Beradat bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas.
“Polresta Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah,” pungkas Sukadi, yang diketahui akan segera memasuki masa purna bakti sebagai anggota kepolisian. (An/CB.3)



