Peristiwa
Beranda » Modus Baru Edarkan Sabu di Denpasar Menggunakan Cor Semen, Pelaku Tukang Ojek

Modus Baru Edarkan Sabu di Denpasar Menggunakan Cor Semen, Pelaku Tukang Ojek

Rilis Pengungkapan Kasus Pada Operasi Antik Agung di Polresta Denpasar (ist).

Denpasar – Polresta Denpasar menangkap 35 pelaku penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025. Dari jumlah tersebut, 33 pelaku adalah laki-laki dan 2 lainnya perempuan. Operasi ini mengungkap total 30 kasus, dengan 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 lainnya merupakan kasus non-operasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan, pihaknya menemukan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni menggunakan cor semen sebagai metode penyamaran.

Modus ini bertujuan untuk menghindari deteksi aparat serta melindungi sabu-sabu yang diedarkan agar tidak terkena air. Selain itu, modus lain yang terungkap dalam operasi ini adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi serta sistem pengambilan barang di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

“Metode ini baru pertama kali kami temukan di Bali. Tersangka yang menggunakan modus cor semen ini bernama Dedi Sulaiman alias AM (25), asal Jalan Darmawangsa No: 106, Banjar Menesa, Desa Kampial, Kuta Selatan, Badung,” ujarnya Jumat, (7/2) saat rilis pengungkapan hasil operasi Antik Agung 2025.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,97 gram.

Gubernur Koster Tegas Bali Tak Butuh Ormas Preman, Keamanan Ditangani Negara dan Desa Adat

“Tersangka berinisiatif sendiri mengecor sabu-sabu tersebut dan mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan,” jelas AKP Fernandez.

Dari 35 tersangka yang ditangkap, empat  orang merupakan residvis dengan berbagai latar belakang kriminal.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu (SS), serta 125 butir ekstasi,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. (An/CB.3)

Hilang Lima Hari, Jenasah WNA Yordania Ditemukan

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Pengempon Pura Luhur Tanah Lot Tunda Renovasi

#4

Buruh Bangunan Temukan Bayi Laki-laki di Semak-Semak Pinggir Jalan, Denpasar Selatan

#5

WNA Rusia Diduga Terjatuh dari Jukung Saat Memancing di Amed, Karangasem

Follow Us

     

Bagikan