Peristiwa
Beranda » Mantan Mantri BRI Ngurah Rai Jembrana Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Mantri BRI Ngurah Rai Jembrana Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Mantri BRI Unit Ngurah Rai, Sayu Putu Rina Dewi, meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan. (ist)

Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut mantan Mantri BRI Unit Ngurah Rai, Sayu Putu Rina Dewi, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (17/12).

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.517.566.267 atau lebih dari Rp 1,5 miliar kepada negara, dalam hal ini BRI Unit Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Kabupaten Jembrana.

Jaksa Penuntut Umum Putu Wulan Sagita Pradyani menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sayu Putu Rina Dewi dengan pidana penjara selama enam tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta.

Jaksa menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Gubernur Koster Cek Situasi Bandara Ngurah Rai, Tepis Isu Bali Sepi. Meningkat 600 Ribu Orang

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan korupsi dengan sejumlah modus, antara lain penyalahgunaan dana blokiran nasabah, kredit topengan, kredit tempilan, serta penggunaan uang angsuran nasabah. Dana hasil perbuatan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Di antaranya untuk membeli mobil, membeli rumah BTN, serta membangun usaha koperasi simpan pinjam,” ungkap Jaksa.

Namun, usaha koperasi yang dibangun terdakwa mengalami kerugian hingga akhirnya tutup. Bahkan, dana koperasi tersebut disebut ikut dibawa kabur oleh karyawannya. Meski demikian, Jaksa menegaskan bahwa sejak awal terdakwa telah mengetahui perbuatannya melanggar ketentuan hukum.

“Terdakwa memahami bahwa perbuatannya merupakan pelanggaran, namun tetap dilakukan dengan alasan mengejar target BRI,” tandas Wulan.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa dibawa kembali ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelum selanjutnya dikembalikan ke Jembrana dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Jembrana dan kepolisian. (An/CB.3)

UHN Sugriwa Kukuhkan Empat Guru Besar

Bagikan