Denpasar – Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap tindak pidana pembakaran yang terjadi di Warung Makan Al-Barokah, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/2) sekitar Pukul 21.00 WITA. Pelaku yang diketahui bernama Taufik Hidayat, 37 tahun berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak lama setelah kejadian.
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke warung makan tersebut dan menanyakan keberadaan pemilik warung, Hj. Risnawati. Karena pemilik warung tidak kunjung datang, pelaku langsung mengancam akan merusak dan membakar warung tersebut.
Setelah menunggu beberapa saat dan tidak mendapat jawaban, pelaku pun mulai merusak barang-barang yang ada di dalam warung dan akhirnya membakar bangunan tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Hamid, 54 tahun seorang warga yang tinggal di Jalan Puri Grenceng, Tuban, Kuta, kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama tanpa perlawanan. Barang bukti berupa perlak plastik dan tisu yang terbakar turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia nekat merusak dan membakar warung karena berada dalam kondisi mabuk.
“Keterangan dari saksi di lokasi pun membenarkan bahwa pelaku bertindak agresif sebelum akhirnya membakar warung,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi Rabu, (26/2).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (An/CB.3)