Peristiwa
Beranda » Komisi IV DPRD Tabanan Soroti Syarat Nilai Rapor Jalur Domisili di Penerimaan Siswa Baru

Komisi IV DPRD Tabanan Soroti Syarat Nilai Rapor Jalur Domisili di Penerimaan Siswa Baru

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana.

Tabanan Komisi IV DPRD Tabanan mengkritisi kebijakan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 yang mewajibkan calon siswa melampirkan nilai rapor dari semester satu hingga lima.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menilai ketentuan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan jalur akademik yang juga menggunakan nilai rapor sebagai dasar seleksi. Ia khawatir, calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah justru tersingkir karena nilai rapornya lebih rendah dari pendaftar lain.

“Jangan sampai yang rumahnya dekat tidak diterima hanya karena nilainya kalah,” kata Wastana usai rapat bersama Balai Mutu Pendidikan Provinsi Bali dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Tabanan, Selasa (17/6).

Wastana meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut secara mendalam, mengingat kewenangan pendidikan jenjang SMA/SMK berada di bawah pemerintah provinsi. Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk jenjang SD ke SMP.

“Ini hanya diberlakukan untuk SMA dan SMK. Kalau SD ke SMP masih seperti sebelumnya,” jelas politisi asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan itu.

Gubernur Koster Minta Maaf Jalur Menuju Gilimanuk Macet Parah, Ini Penjelasannya

Selain itu, ia menyoroti keterbatasan jumlah SMA/SMK di Tabanan. Meskipun siswa diberi kesempatan mendaftar ke tiga sekolah, menurutnya hal itu belum cukup mengatasi persoalan daya tampung.

“Kalau tidak diterima di tiga-tiganya, ke mana mereka harus pergi? SMA swasta juga sangat terbatas,” katanya.

Masalah lain yang turut disoroti adalah nasib siswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah memberikan subsidi jika siswa harus bersekolah di swasta.

Komisi IV, lanjut Wastana, berkomitmen mengawal isu ini. Ia menegaskan pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali bahkan hingga ke Gubernur Bali.

“Kami ingin ini dikaji lebih matang,” tandasnya. (Pan/CB.2)

LPSK Siapkan Perlindungan Korban, Keluarga dan Saksi, Kasus Penyiraman Air Keras

 

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana.

 

Berita Populer

01

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

02

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

03

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

04

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

05

Seorang Mahasiswa Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Tukad Bangkung Badung, Diduga Bunuh Diri

Follow Us

     

Bagikan