Peristiwa
Beranda » Komisi I DPRD Tabanan Dorong Transparansi Perizinan

Komisi I DPRD Tabanan Dorong Transparansi Perizinan

Rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (ist)

Tabanan – Untuk mengurai berbagai persoalan terkait perizinan dan tata ruang di Kabupaten Tabanan, Komisi I DPRD Tabanan mendorong agar data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disampaikan secara rutin kepada camat dan perbekel.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di tingkat wilayah serta mencegah munculnya bangunan atau kegiatan usaha yang tidak sesuai izin.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa penerapan sistem perizinan berbasis online melalui OSS (Online Single Submission) memang memudahkan pelaku usaha, namun sering kali perangkat di tingkat kecamatan dan desa tidak mengetahui adanya izin yang sudah terbit. Akibatnya, pengawasan terhadap aktivitas usaha di lapangan menjadi kurang maksimal.

“Kami tidak melarang investasi. Namun, semua kegiatan harus berjalan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, NIB yang sudah diterbitkan perlu juga diketahui oleh camat dan perbekel agar mereka bisa ikut melakukan pengawasan,” ujar Omardani saat rapat kerja Komisi I bersama sejumlah dinas dan camat, Rabu, (15/10) seusai rapat kerja di DPRD Tabanan.

Dalam rapat tersebut, Komisi I juga menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya yang menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang dan pembangunan tanpa izin. Salah satu yang dibahas adalah terkait proyek pembangunan pabrik minuman beralkohol (mikol), yang dinilai memerlukan penyesuaian dokumen Informasi Tata Ruang (ITR) agar peruntukan lahan sesuai dengan ketentuan.

Duduk Bersila Minta Dipijat, Wanita di Kuta Tewas Digorok Pacar Sendiri! Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Menurut Omardani, pelibatan pemerintah desa dan kecamatan dalam pengawasan perizinan menjadi sangat penting. Dengan menerima salinan atau informasi NIB, aparat wilayah bisa melakukan pengecekan lebih dini terhadap kegiatan yang muncul di daerahnya.

Komisi I berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penataan ruang dan perizinan di Kabupaten Tabanan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib tanpa mengorbankan kelestarian tata ruang daerah. (Pan/CB.2)

Bagikan