Peristiwa
Beranda » Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Desak Penghentian Proses Hukum dan Pembebasan Massa Aksi

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Desak Penghentian Proses Hukum dan Pembebasan Massa Aksi

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi saat jumpa pers di kantor LBH Bali, Rabu (12/11).

Denpasar – Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mendesak agar aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap peserta aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu dan segera membebaskan mereka dari segala tuntutan.

Salah satu anggota Koalisi, Ignatius Radhite, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap semakin sempitnya ruang demokrasi dan meningkatnya praktik kekerasan negara terhadap warga yang menyuarakan pendapat.

“Aksi itu bukan untuk merusak konstitusi, tapi sebagai wujud kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” ujarnya saat konferensi pers di kantor LBH Bali, Rabu (12/11).

Menurutnya, tindakan penahanan dan proses hukum terhadap peserta aksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Ia menilai, masyarakat berhak menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang dinilai timpang, termasuk persoalan ekonomi, lingkungan, serta praktik kekerasan aparat.

Radhite menjelaskan, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi telah mendokumentasikan berbagai pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama pengamanan aksi. Beberapa di antaranya adalah penggunaan gas air mata dan peluru karet secara berlebihan, penyisiran dan penggeledahan rumah warga, serta penyitaan barang pribadi tanpa prosedur yang sah.

Asusila di Kos Denpasar, Mahasiswa Banyuwangi Akhirnya Dibui Sembilan Tahun

“Kami menemukan adanya kekerasan fisik, intimidasi terhadap jurnalis, penyedotan data komunikasi, hingga pembatasan akses kuasa hukum,” tegasnya.

Koalisi juga mengungkap, dari 14 orang massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Mereka mengalami berbagai pelanggaran prosedural seperti penangkapan tanpa surat resmi, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, serta tidak ada pemberitahuan kepada keluarga.

“Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke pengadilan tanpa transparansi. Ini bentuk nyata praktik anti-demokrasi,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Pemerintah RI menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Bali, serta menghentikan praktik kekerasan terhadap warga yang menyuarakan pendapat.
  2. Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar diminta segera menghentikan proses hukum dan membebaskan seluruh massa aksi solidaritas Bali.
  3. Kapolda Bali diminta mengusut anggota kepolisian yang terlibat dalam penyiksaan dan pelanggaran prosedur hukum.
  4. Komnas HAM dan Kompolnas RI diminta melakukan investigasi independen terhadap pelanggaran HAM oleh aparat di Bali.
  5. Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah Bali diminta menjamin pemulihan psikologis serta hak pendidikan bagi peserta aksi yang masih berstatus pelajar.

“Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah inti dari demokrasi. Massa aksi bukan pelaku kerusuhan, tetapi warga yang menggunakan haknya untuk bersuara atas ketidakadilan,” ujarnya. (An/CB.3)

Tiga Buruh Bangunan Terseret Air Bah di Jembrana, Satu Orang Masih Hilang.

Bagikan