Tabanan – DPRD Tabanan menyoroti rencana pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan mengangkat pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan, terutama bagi guru serta pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum mendapat status PPPK penuh waktu.
Menurut Arnawa, pengangkatan pegawai SPPG, khususnya yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menilai arah pengelolaan program MBG sendiri hingga kini belum sepenuhnya jelas.
“Kami belum sepakat jika pegawai SPPG langsung diangkat menjadi PPPK. Arah pengelolaan MBG saja masih belum jelas, sehingga kebijakan ini perlu pertimbangan matang,” ujarnya, Senin, (9/2).
Arnawa membandingkan kondisi tersebut dengan realitas di Kabupaten Tabanan. Saat ini, sebanyak 2.993 tenaga kontrak memang telah diangkat menjadi PPPK, namun seluruhnya masih berstatus PPPK paruh waktu. Di sisi lain, masih banyak guru dan tenaga non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim dan belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Ia menegaskan, pemerintah pusat semestinya lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan tenaga pendidik dan pegawai non-ASN lama, mengingat peran guru sangat strategis dalam mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Kebijakan ini harus mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai yang sudah lama mengabdi justru terabaikan,” tegasnya.
Arnawa juga menyoroti adanya tenaga kontrak di Tabanan yang bertugas lintas wilayah, seperti dari Pupuan atau Selemadeg Barat yang mengabdi di wilayah Tabanan. Kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian serius pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengangkatan PPPK.
DPRD Tabanan, lanjutnya, akan terus mendorong pihak eksekutif agar melakukan terobosan konkret guna memperjuangkan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bagi mereka yang telah lama mengabdi.
“Kami di legislatif akan terus mengawal agar tenaga yang sudah puluhan tahun mengabdi bisa segera mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Arnawa. (CB.2/Pan*)



