Ekonomi
Beranda » Ketua DPRD Tabanan Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan di Jatiluwih

Ketua DPRD Tabanan Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan di Jatiluwih

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. (ist)

Tabanan – Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyayangkan lemahnya sistem pengawasan Pemkab Tabanan terkait maraknya pelanggaran pembangunan usaha di kawasan Jatiluwih yang merupakan warisan budaya dunia UNESCO.

Dalam sidak yang dilakukan Komisi DPRD Tabanan beberapa waktu lalu, ditemukan sedikitnya 13 bangunan usaha berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD). Bahkan, sebuah restoran yang sudah rampung 70 persen diketahui melanggar garis sempadan jalan.

“Dalam kasus pelanggaran LSD ini, kami di dewan menilai pemerintah terkesan lamban bertindak. Padahal sejumlah bangunan sudah berdiri meski jelas melanggar aturan. Selain di Jatiluwih, kami juga menemukan pelanggaran serupa di kawasan Tanah Lot,” ungkap Arnawa, Rabu (20/8).

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki strategi jelas dalam menyikapi rencana pembangunan masyarakat di kawasan tertentu, termasuk LSD di Jatiluwih. Sosialisasi aturan hingga ke tingkat camat dan perbekel juga dinilai penting agar tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat.

“Kalau bangunan yang sudah ada kita paksa bongkar, itu salah. Tapi kalau tidak dibongkar, juga melanggar aturan. Maka pemerintah harus tegas sekaligus memberikan edukasi sejak awal,” tegasnya.

Lelang Empat JPT Pratama Pemkab Tabanan, Berikut Nama yang Lolos Seleksi Administrasi

Menanggapi hal tersebut, Sekda Tabanan I Gede Susila menekankan bahwa penindakan terhadap bangunan bermasalah harus sesuai prosedur. Menurutnya, pembongkaran tidak bisa dilakukan langsung tanpa melalui tahapan administratif.

“Prosesnya harus melalui pemberian surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 seperti yang sudah kami lakukan. Kalau pemilik mau bongkar sendiri, itu lebih baik,” jelas Susila.

Ia menambahkan, tindak lanjut atas pemberian SP 2 saat ini masih berproses. Pemkab juga akan menggandeng pekaseh, perbekel, hingga badan pengelola untuk mempercepat pelaporan apabila ada pelanggaran baru.

“Kami harap pemilik usaha yang terbukti melanggar bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. Saat ini, pembangunan baru sudah tidak ada lagi,” pungkasnya. (Pan/CB.2)

Penganiayaan Viral di Denpasar Utara, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

Follow Us

     

Bagikan