Kolom Peristiwa
Beranda » Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan, Empat Tersangka Ditangkap

Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan, Empat Tersangka Ditangkap

Rilis Kasus Korupsi Dana UEP di Kerambitan.

Tabanan – Polres Tabanan menangkap empat tersangka kasus korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan. Tersangka tersebut adalah WS, NE, ND, dan MW.

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan. Kerugian negara mencapai Rp 1.030.000.000

Modus para tersangka melakukan penyalahgunaan dana UEP dengan cara membuat proposal palsu, menyalurkan dana kepada perorangan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

“Barang bukti yang disita antara lain proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905.700.000,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma saat rilis kasus di Mapolres Tabanan Senin, (20/1).

Lelang Empat JPT Pratama Pemkab Tabanan, Berikut Nama yang Lolos Seleksi Administrasi

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200.000.000-Rp1.000.000.000. (Ar/CB.1)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

Follow Us

     

Bagikan