Badung – Kapolsek Kuta Selatan (Kutsel) Kompol I Komang Agus Dharmayana secara langsung memberikan himbauan dan teguran kepada salah satu pengendara mobil yang kedapatan memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir di Jalan Pratama Raya, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (29/7).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menekan potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan parkir sembarangan.
Dalam himbauannya, Kapolsek menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan parkir di area yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan parkir. Parkir sembarangan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Kapolsek.
Teguran yang diberikan bersifat humanis dan edukatif, sebagai bentuk pembinaan awal kepada masyarakat sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas. Kapolsek juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan rutin melakukan patroli dan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan rawan pelanggaran. (An/CB.3)