Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan berencana akan melakukan pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K paruh waktu pada Juni 2025. Hal ini setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Konsultasi ini dilakukan oleh Komisi I DPRD Tabanan Bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait pada Rabu, (19/2). Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani yang ikut melakukan konsultasi ke Kementerian PANRB menyebutkan, pihaknya memastikan jika mekanisme P3K paruh waktu bisa diterapkan di Tabanan.
“Paling cepat setahun setelah dilakukan penataan oleh pemerintah,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini menyebutkan, terkait dengan pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K baik itu, seleksi tahap pertama dan kedua, Pemkab Tabanan akan tetap membayarkan honor hingga hingga Juni 2025.
“Untuk selanjutnya akan dirancang dan diajukan formasi P3K paruh waktu,” ujarnya.
Selain itu, Omardani memastikan formasi akan disesuaikan dengan instansi sehingga pegawai non-ASN tetap akan bertugas di tempat yang sebelumnya. “Formasi akan ditentukan oleh masing-masing instansi,” ujarnya.
Setelah Kementerian PANRB selesai dengan proses administrasi terkait P3K paruh waktu, maka akan segera disusun regulasinya sehingga bisa ditindaklanjuti oleh daerah.
“Terkait mekanisme kerja dan seperti apa pola honorariumnya, akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati atau Perbub,” terangnya.
Ia kembali menegaskan, untuk kemampuan daerah, Pemkab Tabanan mampu menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN dari segi anggaran.
“Untuk anggaran sudah kami tentukan dan rancang bersama OPD terkait dan ini tidak ada masalah,” ujarnya. (Ar/CB.1)