Denpasar – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi pada Sabtu, 29 Maret 2025 akan kembali dilakukan penutupan pada pintu masuk Pulau Bali. Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025 Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat hindari mudik 28 maret 2025.
Disebutkan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025, salah satunya mengatur tetang operasional transportasi baik keluar maupun masuk ke pulau Bali, yakni pada Jumat, 28 Maret 2025 mulai Pukul 06.00 WITA seluruh mobil barang/truk tidak diperbolehkan beroperasi dari Denpasar mengarah Gilimanuk.
Truk diperbolehkan kembali beroperasi mulai tanggal Minggu, 30 Maret Pukul 06.00 WITA (setelah berakhir pelaksanaan Hari Raya Nyepi).
Akan dilakukan penyekatan terhadap kendaraan truk (gol sesuai SKB) di lokasi terminal/kantong parkir, lokasi dimaksud yaitu di Kargo Uma Ayar, Terminal Mengwi, Terminal Tabanan, Terminal Kali Akah dan untuk penyekatan arah dari Buleleng dilakukan di Dermaga Celukan Bawang dan Dermaga Labuan Lalang.
“Bagi masyarakat yang melebihi batas waktu sampai tanggal 29 maret Pukul 06.00 WITA (saat pelaksanaan Nyepi), telah disiapkan lokasi istirahat untuk penghentian seluruh aktifitas pelaksanaan Nyepi dan adapun lokasi yang di siapkan yaitu di seluruh kantor kepolisian, Mesjid atau terminal terdekat di wilayah Jembrana,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan tertulis pada Rabu, (19/3).
Selain itu, berdasar SKB 2025 dan data dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau ASDP (Persero) untuk penyebarangan di Dermaga Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur akan di tutup pada 28 Maret 2025 mulai Pukul 17.00 WIB. Sedangkan penyebarangan di dermaga Gilimanuk, Jembrana Bali akan di tutup pada tanggal 29 Maret 2025 mulai Pukul 05.00 WITA.
“Terkait SKB tersebut kami jajaran Polda Bali menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan Mudik hindari tanggal 28 Maret,” ujarnya. (An/CB.3)