Denpasar – Polda Bali meringkus enam tersangka kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di rumah kontrakan Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga Nomor: 8 B, Denpasar pada Selasa 18 Maret 2025 dini hari.
Wadireskrimum Polda Bali AKBP Agus Bahari menerangkan kasus ini sebenarnya menemukan tujuh orang, namun satu diantaranya masih berstatus anak.
“Yang terlibat ada tujuh orang. Namun kami amankan enam orang. Dimana satu tersangka masih berstatus anak. Kini ditangani PPA jadi tidak dilakukan penahanan,” kata Agus, Rabu (7/5).
Dalam kasus ini, Agus menyebut ada tiga korban yang berstatus pelajar dibawah umur masing-masing AMS, 15 tahun. KMG, 17 tahun dan ERM, 17 tahun.
Sebelum terjadinya peristiwa ini, para tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MPRW, 17 tahun diketahui memergoki ketiga korban yang akan menjual tabung gas hasil pencurian di salah satu warung. Para tersangka malah melakukan tindakan pelecehan seksual berbasis elektronik ke para korban.
Agus menerangkan, para pelaku ada yang melakukan pemukulan, menendang, menginjak, menembak menggunakan senjata airsoft gun ke para korban.
“Mereka menyuruh korban membuka pakaian dan celana lalu menyuruh onani. Tersangka KEP lalu merekam dan diteruskan ke GDN yang kemudian dikirim videonya ke grup ‘Hidup Sehat’,” jelas Agus.
Sementara satu tersangka yang masih pelajar atau dibawah umur membagikan video tersebut ke grup kelas sekolahnya sehingga viral. “Korban dan tersangka tidak saling mengenal. Spontan saja mereka melakukan itu,” lanjut Agus.
Mengenai pekerjaan para tersangka, pihak kepolisian tidak memperdalam hal itu. Hanya saja saat kejadian para tersangka berada di satu lokasi dengan korban yang terpergok pencurian gas.
“Mereka menemukan tiga orang korban, kemudian menyampaikan perintah untuk membuka baju, menelanjangi kemudian memberikan intruksi untuk melakukan tindakan yang lainnya sampai pelecehan seksual,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka baru pertama kali melakukan aksinya. KEP, tersangka perempuan satu-satunya diketahui menjadi otak dari pelecehan seksual berbasis elektronik ini.
“Inisiatif KEP, yang cewek ini memberikan intruksi untuk melakukan hal tidak senonoh,” ujar Agus.
Dikatakan, para tersangka dipastikan tidak memiliki kelainan seksual hanya saja mereka spontan melakukan tindakan melawan hukum tersebut untuk bersenang-senang saja.
Sementara itu, para korban kini tengah dilakukan penjagaan dan diberikan motivasi alias trauma healing oleh unit PPA agar memulihkan kembali semangat mereka usai mendapatkan perlakuan oleh para tersangka.
“Kami masih mendalami lainnya dan sudah mendapatkan hasil visum untuk memperkuat tuntutan. Kondisi korban (saat ini) masih mengalami trauma. Yang jelas secara psikologi mereka merasa malu dan takut dikeluarkan dari sekolah,” kata Agus.
Hasil pemeriksaan, pihak Ditreskrimum Polda Bali menyita barang bukti seperti selang air, handphone, ranting pohon, senjata airsoft gun, pakaian dan lainnya.
Akibat kejadian itu, para tersangka terancam pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun. Lalu pasal 14 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman 4 tahun serta pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun. (An/CB.3)