Denpasar – Sidang kasus korupsi pengadaan beras bagi ASN Kabupaten Tabanan memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (4/12). Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hampir sepanjang hari, dipimpin Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba. Banyaknya saksi membuat jalannya pemeriksaan dipenuhi pertanyaan tajam, termasuk soal dugaan keterlibatan Sekda Tabanan dalam rapat pembahasan pengadaan beras.
Para saksi berasal dari unsur Dewan Pengawas, pejabat internal Perumda Dharma Santhika, hingga eks pejabat Bakeuda. Mereka memberikan keterangan terkait program pemotongan gaji ASN sebesar Rp210 ribu per bulan untuk pembelian beras premium dari Perumda Dharma Santhika.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni I Gusti Putu Ekayana selaku Dewan Pengawas, I Gede Urip Gunawan selaku Ketua Dewan Pengawas, IB Wiratmaja selaku anggota dewan pengawas, I Made Tirtayasa selaku Kasubag Produksi Perumda Dharma Santhika Tabanan, I Made Pasek Darma Sugiharta selaku Kabag Perencanaan Perumda Dharma Santhika, Ni Putu Dewi Sasih Suantari selaku Manager Keuangan dan Akuntasi Perumda Dharma Santhika dan Dewa Ayu Sri Budiarti selaku Kabadan Bakeuda Tabanan periode 2018-2021.
Faktanya, sebagian ASN mengeluhkan kualitas beras yang diterima karena dinilai berbau apek, pecah-pecah, bahkan berkutu. JPU sebelumnya menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,82 miliar.
Pemeriksaan saksi dibuka dengan keterangan I Gede Urip Gunawan, Ketua Dewan Pengawas. Namanya menjadi pusat perhatian ketika hakim menyinggung kehadiran Sekda Tabanan dalam rapat pengadaan beras. Urip beberapa kali tampak ragu menjawab.
“Saat rapat itu, ada Sekda hadir?” tanya hakim.
“Saya kurang ingat, Yang Mulia,” jawab Urip.
Hakim lalu mempertegas pertanyaannya, meminta saksi menjawab lebih jelas.
“Yang saudara ingat siapa yang hadir?” desak hakim.
“Ada karyawan Dharma Santhika… seingat saya tidak ada PT,” jawab Urip.
Majelis Hakim kembali mendorong saksi agar bersikap terbuka mengenai siapa yang mengusulkan program pembelian beras tersebut.
“Jujurlah, siapa yang punya ide ini? Sekda kah?” tanya hakim. Saksi kembali menyatakan tidak mengingat detail rapat tersebut.
Saksi I Made Tirtayasa, pejabat bagian produksi, memberikan informasi yang menguatkan bahwa pengadaan telah dibahas sejak pertengahan 2019. Ia juga mengonfirmasi bahwa distribusi beras kepada ASN dimulai pada 20 Januari 2020.
“Pengiriman mulai 20 Januari 2020, Yang Mulia,” ujarnya dalam persidangan.
Tirtayasa juga membenarkan adanya fee Rp300 per-kilogram yang diterima Perpadi. Ketika hakim meminta kepastian, ia menjawab singkat:
“Mengetahui, Yang Mulia.”
Dalam pemeriksaan berikutnya, saksi I Made Pasek Darma Sugiharta memastikan bahwa kualitas beras yang didistribusikan kepada ASN tidak sesuai dengan klaim premium.
“Coba saudara jujur, apakah benar beras itu premium?” tanya hakim. “Kalau yang saya lihat… bukan beras premium, Yang Mulia,” jawab Pasek setelah sempat terdiam.
Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan menyampaikan kepada majelis bahwa seluruh saksi yang dihadirkan hari itu memberikan keterangan sesuai apa yang mereka ketahui sebelum kasus ini diproses.
“Para saksi hari ini memberikan gambaran awal yang penting bagi pembuktian,” ujar Santiawan di hadapan majelis.
Ketujuh saksi tersebut memberikan keterangan untuk memperkuat dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Dirut Perumda Dharma Santhika I Putu Sugi Darmawan, mantan Manajer Unit Bisnis Ritel I Wayan Nonok Aryasa, serta mantan Ketua Perpadi Tabanan I Ketut Sukarta.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi tambahan. (An/CB.3)



