Peristiwa
Beranda » Empat Terdakwa Pabrik Narkoba di Jimbaran Dituntut Penjara Seumur Hidup

Empat Terdakwa Pabrik Narkoba di Jimbaran Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang tuntutan empat terdakwa perkara pabrik narkotika rumahan di Jimbaran. (ist)

Denpasar – Empat terdakwa kasus pabrik narkoba rumahan di kawasan Jimbaran, Badung, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/7), yang diselimuti suasana haru hingga tangis pecah di ruang sidang.

Keempat terdakwa yakni Denny Akbar Hidayat, 24 tahun. Nurhadi Septiadi, 40 tahun. Muhammad Rizki Fadilah, 24 tahun, dan Rendy Raharja, 24 tahun. Mereka disebut sebagai bagian dari jaringan produksi narkotika skala rumahan.

Pada surat dakwaan, mereka terlibat memproduksi dan mengemas sendiri berbagai jenis narkotika dengan jumlah mencengangkan, 50 kilogram ganja dan hashis, 10 liter ganja cair, dan lebih dari 12 ribu butir tablet psikotropika.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 60 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fardhiyan Affandi dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eni Martiningrum.

Kronologi kasus bermula awal November 2024 saat tiga terdakwa direkrut bekerja di kafe Jakarta oleh seseorang bernama Faisal alias Ical (DPO). Sebelum mulai bekerja, mereka diarahkan mengikuti pelatihan di Bali dengan iming-iming uang makan Rp 1 juta per hari. Mereka tiba di Bali pada 6 November 2024.

Polisi Amankan Tujuh Motor yang Terlibat Bapal Liar di Densel, Tiga Motor Ditinggal Pengendara

Selama di Bali, mereka diarahkan oleh orang bernama Dom (DPO) yang kemudian memindah-mindahkan tempat tinggal mereka, hingga akhirnya menetap di Villa Wigo 1, Jimbaran. Di sana mereka menerima paket dari jasa ekspedisi yang berisi bahan baku narkotika, dan mulai memproduksi hashis dan ganja cair di bawah arahan Dom dan rekannya Koh Awe (DPO), melalui video call WhatsApp grup “Balihai”.

Villa Disulap Jadi Pabrik Narkoba

Dalam proses produksi, terdakwa menggiling ganja menjadi bubuk, mencetaknya menggunakan mesin press, serta mengemasnya dalam foil berlabel “Puff Munkey”. Mereka juga menyuntikkan minyak ganja ke dalam pod dan mencetak tablet dari serbuk merah muda.

Pada 17 November 2024, terdakwa Rendy Raharja bergabung dan ikut membantu pengemasan. Kurang dari dua minggu, villa mewah itu berubah fungsi menjadi laboratorium narkotika skala rumahan.

Kasus ini terbongkar berkat pengawasan Ditjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri terhadap pengiriman alat cetak tablet dan serbuk dari Tiongkok ke Bali. Setelah melacak penerima yang memindahkan alamat ke Jimbaran, aparat melakukan teknik control delivery.

Remaja Pasangan Kekasih Aniaya Pelanggan PSK, Dituntut Enam Tahun Penjara

Puncak penggerebekan terjadi 18 November 2024. Tim gabungan menemukan 200 paket hashis padat, 625 pod ganja cair, hampir 5 kg ganja kering, 64 kg hashis lainnya, 12 ribu tablet psikotropika, serta puluhan alat produksi narkotika. Temuan lain meliputi 35 kg serbuk psikotropika, alat pencetak tablet, mesin pengaduk, hingga alat penyeduh liquid vape.

Selama menjalankan aksi di Bali, para terdakwa menerima imbalan harian. Salah satu terdakwa, Denny, menerima transfer sebesar Rp 999 ribu per hari, bahkan sempat menerima tambahan Rp 2,5 juta via Gopay dari rekan terdakwa. Seluruh transaksi tersebut diyakini sebagai kompensasi atas peran mereka dalam produksi narkotika. (An/CB.3)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Cabai Jadi Komoditas Termahal di Sepuluh Pasar Tabanan

#4

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#5

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

Follow Us

     

Bagikan