Peristiwa
Beranda » Empat Ranperda Strategis Disepakati DPRD Tabanan, Siap Ditetapkan di Paripurna Bersama Eksekutif

Empat Ranperda Strategis Disepakati DPRD Tabanan, Siap Ditetapkan di Paripurna Bersama Eksekutif

Foto: Rapat paripurna internal yang berlangsung di Gedung DPRD Tabanan, Selasa (8/7).

Tabanan – DPRD Kabupaten Tabanan menyepakati empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna internal yang berlangsung di Gedung DPRD Tabanan, Selasa (8/7). Keempat Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif dalam rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (9/7).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, ini menyetujui empat Ranperda, yakni Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan Tahun Anggaran 2024. Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025–2029

Rapat diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Ranperda LKPJ oleh Badan Anggaran (Banggar) melalui Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta. Selanjutnya, Pansus II melaporkan hasil pembahasan terkait RPJMD Semesta Berencana dan Ranperda Penataan Banjar Dinas, disampaikan oleh Sekretaris Pansus II, I Gusti Komang Wastana.

Wastana menyebutkan, RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 merupakan dokumen strategis pembangunan daerah yang memuat visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan lima tahunan. Dokumen ini selaras dengan RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Bali, RTRW Tabanan 2023–2043, dan RPJPD Tabanan 2025–2045.

“RPJMD ini menjadi tahap awal pelaksanaan visi pembangunan jangka panjang menuju Tabanan yang mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya. Fokus kebijakan mencakup pemenuhan pelayanan dasar, pembangunan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, serta penguatan adat dan budaya.

Pendaki Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Evakuasi Gunakan Heli

Visi pembangunan Tabanan dituangkan dalam semangat “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru: Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)”, yang dijabarkan dalam enam misi utama.

Sementara itu, Ranperda Penataan Banjar Dinas diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa, efektivitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Penataan banjar dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat atau pemerintah daerah. Pansus II menyarankan penyempurnaan pada definisi dan mekanisme penggabungan atau penghapusan banjar dinas.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri disampaikan oleh Ketua Pansus III, I Wayan Lara. Ia menekankan pentingnya memperkuat sektor industri unggulan lokal agar mampu bersaing secara nasional dan global. Fokus industri meliputi pangan, tekstil, kerajinan, serta tambahan dua sektor potensial: penyosohan gabah dan pakan ternak.

“Ranperda ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan industri berbasis potensi daerah, termasuk peningkatan SDM industri, diversifikasi produk, hingga perluasan pasar,” ujarnya.

Seluruh Ranperda yang telah disepakati ini akan dibahas bersama pihak eksekutif dalam rapat paripurna DPRD Tabanan pada Rabu (9/7), sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Pan/CB.2)

DPRD dan Pemkab Tabanan Sepakat Perjuangkan 2.985 Tenaga Non-ASN Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

#5

Bule Wanita Kena Begal Di Bali, Lapor Polisi Malah Diminta Bayaran Rp 200 Ribu.

Follow Us

     

Bagikan