Peristiwa
Beranda » Eks Bendesa Bongkasa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Eks Bendesa Bongkasa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Pembacaan vonis I Ketut Luki mantan Bendesa Adat Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung di Tipikor Renon, Denpasar.

Denpasar – Mantan Perbekel dan Bendesa Adat Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Ketut Luki, 60 tahun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (7/5).

Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyartha, didampingi hakim anggota Imam Santoso dan Nelson. Ketut Luki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa,” ujar Hakim Novyartha saat membacakan putusan.

Putusan ini mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan hakim juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan.

Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sambut Paskah, Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Alunan Paduan Suara dan Bagikan Cokelat

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan di Desa Bongkasa yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024. Desa Bongkasa menerima dana sebesar Rp 22,5 miliar untuk membiayai tujuh proyek pembangunan. Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga senilai Rp 2,47 miliar yang dikerjakan oleh CV Wana Bhumi Karya.

Namun dalam pelaksanaannya, Ketut Luki diduga meminta fee dari kontraktor proyek. Dalam persidangan, hakim juga memerintahkan Ketut Luki untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta kepada saksi I Kadek Dodi Setiawan, dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

Setelah pembacaan putusan yang berakhir pada pukul 12.55 Wita, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan