Peristiwa
Beranda » Duduk Bersila Minta Dipijat, Wanita di Kuta Tewas Digorok Pacar Sendiri! Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Duduk Bersila Minta Dipijat, Wanita di Kuta Tewas Digorok Pacar Sendiri! Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tersangka kasus pembunuhan sadis di Kuta. (ist)

Denpasar – Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di kawasan wisata Kuta, Badung. Seorang perempuan bernama Endang Sulastri ditemukan tewas mengenaskan dengan luka gorokan di leher di rumah kontrakannya di Jalan Patimura, Legian, Sabtu (11/10) malam.

Pelaku tak lain adalah pacarnya sendiri, Kamal Mopangga, 33 tahun yang tega menghabisi nyawa korban dengan cara sadis dan terencana. Usai membunuh, Kamal sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Bitung, Sulawesi Utara. Namun pelariannya tak berlangsung lama polisi berhasil membekuknya hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi berdarah itu berawal dari pertengkaran sepele di perjalanan pulang setelah keduanya menutup bar tempat mereka bekerja. Korban yang disebut-sebut sempat menghina dan mencaci maki pelaku dengan kata kasar serta menyinggung asal-usul keluarganya, membuat Kamal murka dan menyimpan dendam.

Dengan emosi membara, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan. Ia sempat kembali ke bar untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang disimpan di bawah bantal. Malam itu, ketika korban duduk bersila dan meminta dipijat, Kamal berpura-pura menuruti. Namun dari belakang, ia justru menggorok leher korban tiga sampai empat kali hingga tewas di tempat.

Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat. Tim gabungan dari Polsek Kuta, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Inafis Polresta Denpasar segera turun ke TKP dan menemukan jejak pelaku lewat rekaman CCTV.

Dari Penangkaran ke Alam Bebas, 12 Curik Bali Resmi Dilepas di Badung

“Tanpa menunggu lama, tim Polsek Kuta langsung terbang ke Sulawesi Utara, dan dengan bantuan Resmob Polda Sulut, Kamal akhirnya dibekuk di Jalan Madidir, Gunung Galunggung, Bitung, Selasa (14/10) malam,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pisau berlumur darah, sepeda motor Scoopy, laptop Huawei, sarung bantal penuh bercak darah, kamera CCTV, dua kartu ATM, dan bukti penukaran uang asing senilai 400 dolar Australia.

Kini, Kamal Mopangga resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan