Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menaikkan status dua kasus dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan. Kedua kasus tersebut yakni penyimpangan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, serta dugaan korupsi proyek konstruksi bangunan di Universitas Terbuka (UT) Bali.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa kedua perkara ini tengah menjadi fokus penyidik karena ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
“Saat ini ada dua kasus korupsi yang masuk penyidikan, pertama Tahura dan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka,” ujar Sumedana, Senin (20/10).
Selain dua kasus tersebut, Kejati Bali juga masih menangani perkara korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Sumedana menyebut perkara itu sudah masuk tahap persidangan, dan kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Rumah subsidi di Buleleng sudah masuk persidangan, tapi akan ada tersangka baru dalam kasus itu,” jelasnya.
Kasus korupsi di Tahura Ngurah Rai sempat menghebohkan publik setelah banjir bandang melanda wilayah Badung dan Denpasar. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya sertifikat kepemilikan pribadi di atas lahan konservasi negara yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.
“Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status perkara Tahura ke tahap penyidikan, karena penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Sumedana.
Hingga kini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi. Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan lahan yang berpindah tangan beberapa kali.
“Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” tambahnya.
Sumedana juga menyebut, kasus ini kemungkinan akan dilanjutkan oleh Kajati Bali yang baru, Chatarina Muliana Girsang, karena dirinya akan berpindah tugas ke Kejati Sumatera Selatan.
Menurut Sumedana, praktik alih fungsi lahan negara di kawasan Tahura telah terjadi sejak tahun 1990-an. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan 106 sertifikat hak milik perorangan di atas lahan konservasi. Temuan ini juga sempat disoroti dalam rapat Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali pada 23 September 2025.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi bangunan Universitas Terbuka Bali, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar. (An/CB.3)



